Media Asuransi, JAKARTA – PT RMK Energy Tbk (RMKE) batal mengeksekusi rencana akuisisi penyertaan modal di PT Royaltama Mulia Tambang Tbk karena perseroan belum mendapatkan restu dari pemegang saham perseroan.
Sekretaris Perusahaan PT RMK Energy Tbk Muhtar menjelaskan sehubungan penyelenggaraan RUPSLB perseroan tidak terlaksana maka rencana transaksi material dengan persetujuan RUPSLB seperti yang telah disampaikan pada keterbukaan informasi pada 18 Juli 2024 tidak dilanjutkan atau dibatalkan.
|Baca juga: RMK Energy Diganjar Peringkat idA dengan Prospek Stabil
“Pembatalan rencana transaksi akuisisi ini dilakukan dengan rencana transaksi penyertaan modal di PT Royaltama Mulia Tambang tidak jadi dilanjutkan atau dibatalkan sehingga PT Nusantara Bara Tambang (NBT) bukan entitas anak tidak langsung perseroan dan transaksi akuisisi dan pinjaman yang dilakukan oleh NBT bukan merupakan transaksi di bawah perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 30 September 2024.
|Baca juga: Volume Muatan Tongkang Naik 48,1 Persen, Tertinggi Sejak RMK Energy Beroperasi
Berhubung penyelenggaraan RUPSLB tidak terlaksana, jelas dia, maka rencana pemberian jaminan perusahaan oleh perseroan juga tidak dapat dilakukan.
Menurutnya, tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. “Transaksi akuisisi akan dilakukan pada entitas holding yang bukan merupakan perusahaan publik dan tidak berdampak pada struktur modal perseroan,” tambah Muhtar.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetrasi Asuransi di India Tembus 41% di 2024, Ternyata Ini Rahasianya!
Kamis, 24 April 2025
