1
1

Berikut Penjelasan Pilkada Serentak, Jadwal, dan Tahapannya!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara serentak di 37 Provinsi.

|Baca juga: Bos Zurich Syariah Siap Berburu Cuan di Asuransi Kendaraan Listrik

|Baca juga: Kendaraan Listrik Punya Karakteristik Unik, Industri Asuransi Harus Bagaimana untuk Cuan?

Mengutip laman UMJ, Rabu, 27 November 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.

|Baca juga: Operasional Bank Indonesia Ditiadakan saat Pilkada 27 November 2024

|Baca juga: Protelindo Kantongi Pinjaman Rp500 Miliar dari Bank BNP Paribas

Kata serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial. Sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

|Baca juga: BRI Finance Gandeng BRI dan Mikroland Properti Perkuat Penyaluran Pembiayaan

|Baca juga: Zurich Syariah Siap Bantu Nasabah yang Terdampak Penutupan Unit Usaha

Kemudian, tahapan Pilkada 2024 terbagi atas menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berikut tahapannya:

Tahapan persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post GoSend Siapkan Tiga Amunisi untuk Dukung UMKM Jadi Best Seller di Tahun 2025
Next Post Perusahaan Asuransi Harus Adopsi Pendekatan Inovatif untuk Dukung Pertumbuhan Kendaraan Listrik
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or