1
1

OJK Gelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) secara virtual di Jakarta, Jumat malam, 15 Januari 2021. Presiden RI Joko Widodo hadir secara virtual dalam pertemuan yang juga diikuti secara virtual oleh Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur dan Kepala Daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta pelaku usaha mikro dan pimpinan media massa tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 itu, OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. “Pemerintah dan Bank Indonesia juga sangat membantu dengan stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif,” katanya.

Menurut Wimboh Santoso, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. Masterplan ini akan fokus pada lima prioritas, yaitu:

1. Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
a. Memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.
b. Memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
c. Mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer.
d. Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM.
e. Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir.

2. Penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.
OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Di IKNB, OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

3. Pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan
a. Melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal.
b. Memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk melakukan multi-activities business yang lebih universal dan berbasis digital.
c. Mempercepat perluasan akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen.
d. Penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dalam rangka mendukung tercapainya komitmen Indonesia dalam SDGs.
e. Meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.

4. Akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
a. OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan.
b. Memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending).
c. Mendukung pertumbuhan startup fintech.
d. Menyiapkan ekosistem produk keuangan syariah yang lengkap.

5. Penguatan kapasitas internal OJK.
OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, meningkatkan governance dalam proses bisnis internal, dan menyesuaikan proses pengawasan market conduct.

Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tersebut, OJK memberikan penghargaan kepada beberapa tokoh yang dinilai berperan penting dalam menggerakkan keuangan mikro, mendorong inklusi keuangan di daerah, dan penggerak fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Penghargaan Penggerak Keuangan Mikro Syariah diberikan kepada:
1. Baiq Mulianah. Pengurus BWM Ahmad Taqiuddin Mansur, Lombok Tengah, NTB
2. KH M Sholahuddin Humaidullah. Pengurus BWM Apik, Kendal, Jawa Tengah

Penggerak Program Inklusi Keuangan Tingkat Provinsi:
1. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo

2. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

Penggerak Program Inklusi Keuangan Tingkat Kabupaten/Kota:
1. Walikota Malang, Sutiaji
2. Bupati Kabupaten Kerinci, Adirozal

Penggerak Fintech Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional:
1. Karaniya Dharmasaputra (Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia)
2. Reynold Wijaya (Ketua Klaster Pendanaan Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Syariah Himbara Merger, Indonesia Punya Bank Syariah Beraset Rp239,56 Triliun
Next Post Survei BI: Pembiayaan Meningkat di Kuartal I/2021

Member Login

or