1
1

Industri Reasuransi Masih Menanti Kepastian Skema New RBC dari OJK

Direktur Keuangan Orion Reasuransi Muhammad Iqbal. | Foto: Orion Reasuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Keuangan Orion Reasuransi Muhammad Iqbal menilai industri asuransi dan reasuransi saat ini masih berada dalam tahap antisipasi lantaran regulasi resmi terkait New RBC belum diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, menurut Iqbal, pelaku industri belum dapat menghitung secara pasti peluang maupun tantangan yang akan muncul dari kebijakan tersebut.

|Baca juga: Bos Orion Reasuransi Pede New RBC Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi

“Kita belum punya pengetahuan yang pasti, apa item yang mau diubah, threshold-nya kah atau cara kita mengkalkulasi itu, gitu. Jadi memang masih ada pertanyaan buat industri (mengenai skema New RBC) gitu lho,” ujar Iqbal, kepada Media Asuransi, di Jakarta, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan, kepastian arah regulasi akan menjadi faktor penting bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menyiapkan strategi permodalan, penguatan manajemen risiko, hingga penyesuaian model bisnis ke depan.

|Baca juga: KUPASI Nilai QR Code Pialang Asuransi Bisa Dongkrak Kepercayaan Publik

|Baca juga: Bos Allianz Indonesia: Inovasi Produk dan Penguatan Kolaborasi Pemicu Premi Tetap Tumbuh di Kuartal I/2026

Menurut Iqbal, jika nantinya New RBC disusun dengan mempertimbangkan dinamika risiko baru sekaligus kondisi fundamental industri maka kebijakan tersebut berpotensi memperkuat ketahanan sektor asuransi nasional dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, OJK menargetkan penyesuaian kerangka RBC atau rasio solvabilitas industri asuransi dapat rampung pada 2026. Uji coba New RBC akan diterapkan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun sebelum implementasi bertahap dimulai pada 2027.

|Baca juga: Pengumuman Lengkap MSCI: 6 Saham RI Dicoret dari Indeks Global Standar

|Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Potensi Penyebaran Hantavirus

Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pengawasan berbasis PSAK 117 yang saat ini masih dalam tahap kajian OJK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AdMedika Perkuat Clinical Governance Berbasis Data Lewat Sinergi MAB

Member Login

or