1
1

AAUI Sambut Positif Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi hingga paling lambat akhir Juni 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Asuransi dan Reasuransi Sampaikan Laporan Keuangan Paling Lambat Akhir Juni 2026

“Kebijakan ini kami pandang sebagai langkah yang realistis dalam masa transisi implementasi PSAK 117/IFRS 17, seiring masih berlangsungnya proses penyesuaian industri dalam penyusunan laporan keuangan audited tahun buku 2025,” jelas Ketua AAUI, Budi Herawan kepada Media Asuransi, Rabu, 22 April 2026.

Sebelumnya, jelasnya, AAUI juga telah menyampaikan surat kepada OJK untuk menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi perusahaan asuransi umum, baik dari sisi teknis, khususnya kesiapan sistem dan pengolahan data, maupun dari sisi metodologi perhitungan dan penyusunan laporan keuangan berbasis IFRS 17/PSAK 117 yang merupakan standar baru.

|Baca juga: Terpilih Kembali Jadi Ketua AAUI, Begini Arah Kebijakan Budi Herawan di Periode 2026-2030

“Karena itu, dispensasi ini kami lihat bukan sebagai penundaan kepatuhan, melainkan sebagai ruang transisi agar laporan keuangan dapat disusun secara lebih akurat, prudent, dan tetap menjaga kualitas pelaporan industri,” papar Budi yang pertengahan Maret lalu terpilih kembali menjadi Ketua AAUI untuk periode 2023-2026.

Namun demikian, imbuhnya, penting untuk ditegaskan bahwa dispensasi ini pada prinsipnya berlaku untuk perusahaan non-Tbk.

“Sementara itu, perusahaan terbuka tetap perlu memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal dan Bursa Efek Indonesia,” tukasnya.

Di sisi lain, AAUI akan tetap mendorong perusahaan anggota untuk mempercepat penyelesaian laporan keuangan masing-masing, meskipun dispensasi diberikan. Tujuannya, kata Budi, agar proses transisi ini tetap berjalan disiplin dan tidak mengurangi komitmen industri terhadap tata kelola dan kepatuhan.

|Baca juga: Harga Premi Asuransi Energi Terus Turun di Tengah Risiko Global yang Makin Parah, Kok Bisa?

Karena itu, saat ini AAUI masih menantikan keputusan resmi dari OJK mengenai bentuk, cakupan, dan mekanisme dispensasi tersebut. Supaya, jelas Budi, implementasinya memiliki kepastian bagi industri dan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Sebelumnya, OJK pada Selasa kemarin mengumumkan untuk melakukan relaksasi aturan kewajiban penyampaian laporan keuangan berdasar PSAK 117 untuk tahun buku 2025 untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, dari seharusnya paling lambat di akhir April 2026 menjadi di akhir Juni 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, saat memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal Industri Perasuransian yang diselenggarakan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta, Selasa sore, 21 April 2026.

Menurut Ogi, pihaknya telah menerima surat permohonan relaksasi aturan tersebut dari asosiasi maupun perusahaan asurani. “Terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117, OJK telah menerima surat dari AAJI, AAUI, dan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi minta relaksasi perpanjangan penyampaian laporan keuangan ke OJK,” katanya.

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Ditutup Melemah Usai BI Pertahankan Bunga
Next Post Permata Bank (BNLI) Perluas Layanan Syariah di Tengah Inklusi yang Masih Rendah

Member Login

or