1
1

Diduga Kegiatan Perasuransian, Satgas Waspada Investasi Hentikan Program Saling Jaga

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. | Foto: doc

Media Asuransi – Satgas Waspada Investasi menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Penghentian kegiatan ini dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi karena diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga, sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca juga: 3 Langkah Menghindari Jebakan Investasi Bodong

Tongam menjelaskan bahwa dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat, Bulan April 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran. “Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” katanya.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar. “Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Peer to Peer Lending Ilegal

Dia ingatkan, saat ini ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK. “Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tuturnya.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Razia Fintech Peer-to-Peer Lending Ilegal

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

•           11 Money Game

•           3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin

•           1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin

•           2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin

•           9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapat izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.idEdi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Tegaskan Peringkat PTPP idA
Next Post Di Tengah Pandemi 2020, Tugu Insurance Membukukan Laba Rp271 Miliar

Member Login

or