Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (dari kiri) didampingi Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1A OJK Etty Retno Wulandari dan Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi OJK Listyati Achwas, memberikan pers mengenai aturan pengembangan Financial Technology (Fintech) di Jakarta, 6 Oktober 2016. OJK sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU No.21/2011 sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (Fintech).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi
Geopolitik Memanas, Asuransi Asei Siaga Hadapi Lonjakan Risiko Perdagangan Global
Kamis, 16 Oktober 2025
News in Brief
HSBC Indonesia: Penipuan Lewat WhatsApp Jadi Modus Siber Paling Umum di Indonesia
Kamis, 16 Oktober 2025
Asuransi