Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK tentang Bank Perantara, dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (tengah), didampingi Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Trisnawati Gani (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kedua dari kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, dan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 3 OJK Irwan Lubis, saat jumpa pers yang diadakan OJK di Jakarta, 5 April 2016. Penerbitan tiga POJK ini sebagai tindak lanjut UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News