Media Asuransi – Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf pastinya sudah akrab di telinga umat muslim. Namun untuk wakaf, mungkin belum banyak yang melakukannya, karena menganggap berwakaf harus memiliki aset berupa tanah atau bangunan. Padahal, saat ini Anda bisa berwakaf dengan mudah dengan memiliki asuransi jiwa.
Sudahkah Anda mengenali perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf? Keempatnya merupakan pilar agar umat Islam selalu ingat untuk berbagi pada sesama.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam selain mengucapkan kalimat syahadat, salat, puasa, dan haji. Hukum membayar zakat adalah wajib, sehingga jika tidak mengamalkannya dianggap berdosa. Jenis-jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum Idul Fitri dan zakat maal (zakat harta) yang dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisab. Zakat hanya boleh dibagikan pada delapan golongan yang berhak menerima.
Infaq yaitu memberikan sebagian harta di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, infaq tidak terikat waktu dan tempat, dan hukumnya sunah. Memberikan uang pada masjid, memberikan barang pada fakir miskin, atau memberikan bantuan pada yayasan yatim piatu termasuk dalam infaq.
Sedekah memiliki pengertian yang lebih luas lagi. Kamu pasti sering mendengar istilah bahwa senyum adalah sedekah yang paling mudah? Sedekah tidak selalu memberikan harta, tetapi kebaikan yang kamu lakukan juga terhitung sebagai sedekah.
Baca juga: Luncurkan Layanan Estate Planning, DBS Sasar Nasabah Super Kaya Milenial
Wakaf adalah memberikan harta produktif atau aset di jalan Allah. Harta atau aset tersebut tidak boleh berkurang nilainya, sehingga pemanfaatannya bisa digunakan untuk kepentingan umat. Namun yang sering salah dipahami, wakaf hanya bisa dilakukan jika kita sudah memiliki tanah atau bangunan. Padahal kini wakaf bisa dilakukan dengan lebih mudah. Yuk kenali wakaf lebih jauh lagi.
Wakaf dan Manfaatnya
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim)
Hadist di atas menerangkan tentang amalan jariyah, yaitu amalan yang terus mengalirkan pahala meskipun telah meninggal dunia. Wakaf termasuk ke dalam amalan jariyah karena aset wakaf akan terus dimanfaatkan bahkan meski pemberi wakaf sudah tiada. Pahala wakaf tidak hanya didapatkan di dunia, tetapi terus bertambah selama aset wakaf masih dimanfaatkan untuk kebaikan.
Apa saja yang termasuk ke dalam aset wakaf? Aset wakaf terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
Aset bergerak: Uang, logam mulia, perhiasan, surat berharga, alat transportasi, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Aset tidak bergerak: tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang diwakafkan, hak milik atas satuan rumah susun, benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Umumnya wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan agama seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, anak yatim, dan kesejahteraan umat. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News