Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memutuskan membebaskan pajak atas transaksi merger dan akuisisi BUMN hingga 2029. Langkah itu diambil guna mempercepat proses restrukturisasi dan perampingan perusahaan pelat merah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut diberikan agar proses streamlining BUMN tidak terbebani biaya tambahan akibat pajak. Pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang saat ini mencapai sekitar 1.000 perusahaan dapat dipangkas menjadi sekitar 248 perusahaan yang lebih efisien.
“Untuk merger dan akuisisi itu kita nol. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” kata Purbaya, usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
|Baca juga: Klarifikasi ke BEI, GoTo Bahas Perpres Ojol hingga Investasi Danantara
|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Tebar Dividen Tunai Rp355,52 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya!
Menurut dia, pengenaan pajak dalam proses merger justru membuat biaya restrukturisasi menjadi mahal. Padahal tujuan utamanya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan negara.
“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya. Untuk saya juga enggak masuk akal karena tujuannya untuk efisiensi,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan pemerintah lebih mengutamakan hasil akhir berupa BUMN yang lebih ramping, sehat, dan menghasilkan keuntungan lebih besar. Karena itu, insentif diberikan agar proses merger perusahaan negara bisa berjalan lebih cepat dan murah.
|Baca juga:Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp148,37 Miliar, Simak Jadwalnya!
|Baca juga: Lippo General Insurance (LPGI) Tetapkan Jadwal Pembagian Dividen, Ini Rinciannya!
“Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal,” katanya.
Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi merger dan akuisisi. Sementara itu, kewajiban pajak lain seperti pajak penghasilan badan tetap berlaku normal. Ia menambahkan setelah masa insentif berakhir pada 2029, transaksi merger dan akuisisi akan kembali dikenakan pajak seperti biasa.
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung restrukturisasi BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara agar proses penggabungan usaha dapat berlangsung lebih efisien.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
