Oleh Ian Ramelan
Pemerintah Indonesia sedang membangun sebuah agenda besar untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global: Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
PFII bukan lagi sekadar sebuah gagasan atau rancangan. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU No. 4 Tahun 2026, khususnya Pasal 248A, memberikan landasan bagi pembentukan PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu dalam aspek keuangan, administrasi dan hukum, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperdalam dan mendiversifikasi sektor keuangan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengumumkan bahwa lokasi sementara PFII berada di Jakarta, sementara Bali dipersiapkan sebagai lokasi berikutnya setelah kesiapan infrastrukturnya terpenuhi. PFII diarahkan menjadi pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia. Dalam pidato Presiden, kegiatan PFII juga disebut dapat mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, fintech, keuangan syariah, family office, treasury centre, dan investment management.
Bagi kami di Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), masuknya industri asuransi dalam ekosistem PFII merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Namun, menurut kami, diskusinya tidak boleh berhenti sampai di sana. Pertanyaan yang lebih besar adalah: Apakah Indonesia hanya ingin menghadirkan perusahaan asuransi di PFII, atau berani menjadikan PFII sebagai pusat insurance, reinsurance, dan regional risk capital?
Bagi APPARINDO, inilah saatnya pertanyaan tersebut dibicarakan secara lebih serius.
Tidak Lengkap Tanpa Risk Centre
Sebuah pusat finansial internasional pada dasarnya bukan hanya tempat uang berpindah. Di dalamnya terdapat aktivitas investasi, pembiayaan, perdagangan, pengelolaan aset, pasar modal, fintech dan berbagai jasa keuangan lainnya.
Tetapi ada satu elemen yang melekat pada seluruh aktivitas tersebut: risiko. Investor membutuhkan pelindungan. Bank membutuhkan risk mitigation. Proyek infrastruktur membutuhkan construction dan operational insurance. Perusahaan energi membutuhkan property, liability dan business interruption protection. Perusahaan teknologi menghadapi cyber risk. Perdagangan internasional membutuhkan marine cargo dan trade credit protection.
Dengan kata lain: Di mana ada capital, di sana selalu ada risk. Dan di mana ada risk, di sana dibutuhkan asuransi dan reinsuransi. Karena itu, bagi APPARINDO, industri asuransi seharusnya tidak dipandang hanya sebagai salah satu subsektor jasa keuangan yang kebetulan berada di dalam PFII. Insurance dan reinsurance merupakan bagian fundamental dari financial ecosystem itu sendiri.
Belajar dari Dubai
Pengalaman Dubai memberikan gambaran yang menarik. Dubai International Financial Centre (DIFC) bukan hanya berhasil membangun pusat keuangan, tetapi juga mengembangkan ekosistem insurance dan reinsurance yang melayani kebutuhan regional dan internasional.
Pada 2025, gross written premiums sektor insurance dan reinsurance yang dihasilkan dari DIFC mencapai sekitar US$4,2 miliar, meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 135 perusahaan insurance dan reinsurance beroperasi dalam ekosistem tersebut, mencakup underwriting, broking, captive management, dan specialist risk transfer.
Hal yang menarik bukan hanya nilai premi tersebut. Dubai tidak sekadar menarik perusahaan asuransi. Dubai membangun risk-transfer ecosystem. Namun yang ikut berkembang adalah: underwriting, reinsurance, insurance broking, captive management, specialty risk, professional services, human capital, dan international business network. Inilah yang menurut APPARINDO perlu menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia.
Labuan juga menunjukkan model yang menarik. Malaysia memberikan contoh yang bahkan lebih dekat dengan Indonesia.
Di Labuan International Business and Financial Centre (Labuan IBFC), kegiatan insurance-related business mencakup insurance, reinsurance, captive insurance, insurance management, underwriting management, dan insurance broking. Labuan juga memiliki kerangka khusus untuk takaful dan retakaful.
Artinya, Labuan tidak hanya membangun financial centre. Labuan membangun sebuah yurisdiksi yang memungkinkan risk business dilakukan secara internasional.
Ini penting bagi Indonesia. Karena Indonesia memiliki ukuran ekonomi, jumlah penduduk, proyek pembangunan, sumber daya alam dan aktivitas perdagangan yang sangat besar. Oleh karena itu, Indonesia sebenarnya mempunyai natural market yang besar untuk pengembangan risk capital dan specialty insurance.
Indonesia Memiliki Market, Tetapi Harus Membangun Capacity
Mengapa isu ini penting? Karena ekonomi Indonesia semakin membutuhkan kapasitas insurance dan reinsurance untuk risiko-risiko besar. Kita sedang membangun: smelter dan industri hilirisasi, pembangkit Listrik, renewable energy, pertambangan, infrastruktur, data centre, pelabuhan, kawasan industri, manufaktur, shipping, aviation, proyek teknologi, dan berbagai investasi asing. Semua membutuhkan risk transfer.
Di sisi lain, OJK mencatat bahwa sampai Mei 2026, premi asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencapai Rp62,76 triliun, sementara aset asuransi komersial mencapai Rp977,81 triliun. Data ini menunjukkan besarnya pasar sekaligus tantangan untuk terus memperkuat kapasitas dan kedalaman industri. Di sinilah PFII dapat menjadi salah satu instrumen strategis.
Dari Domestic Insurance Market Menjadi Regional Risk Hub
Menurut APPARINDO, visi PFII sebaiknya tidak berhenti pada: “Mari kita tarik perusahaan keuangan internasional ke Indonesia”. Visinya dapat diperluas menjadi: “Mari kita tarik international risk business ke Indonesia”.
PFII dapat dirancang untuk menarik: international reinsurers, reinsurance brokers, specialty insurers, insurance brokers, captive insurers, managing general agents (MGA), underwriting managers, actuarial firms, risk engineering firms, loss adjusters, claims specialists, insurance lawyers, insurtech, dan insurance-linked securities managers.
Dengan demikian, Jakarta dan kemudian Bali tidak hanya menjadi tempat perusahaan financial services melakukan bisnis. PFII dapat menjadi tempat risiko regional di-underwrite, direasuransikan, dan dikelola.
Inilah perbedaan antara sekadar memiliki insurance companies dan membangun insurance ecosystem.
Dari Capital Outflow Menjadi Retention of Economic Value
Isu ini juga perlu dilihat secara lebih cermat. Reinsurance placement ke luar negeri bukan sesuatu yang otomatis negatif. Indonesia tetap membutuhkan kapasitas dan diversifikasi dari pasar reasuransi global.
Namun pertanyaan kebijakannya adalah: Berapa banyak economic value dari aktivitas risk transfer yang dapat kita bangun dan pertahankan di Indonesia?
Ketika underwriting, broking, actuarial, risk engineering, claims management dan reinsurance dilakukan di luar negeri, maka bukan hanya premi yang berpindah. Sebagian value chain juga ikut berpindah.
PFII memberikan kesempatan untuk membawa sebagian value chain tersebut ke Indonesia. Bukan dengan menutup diri dari pasar internasional. Justru sebaliknya: Dengan menjadi bagian dari pasar internasional.
Captive Insurance: Peluang yang Patut Dikaji
Salah satu instrumen yang layak menjadi bagian dari PFII adalah captive insurance. Perusahaan besar dengan eksposur risiko yang kompleks dapat menggunakan captive sebagai bagian dari strategi enterprise risk management dan risk financing. Labuan telah memiliki kerangka captive business, sementara DIFC juga mengembangkan captive management sebagai bagian dari ekosistem insurance-nya.
Indonesia dapat mengkaji apakah PFII dapat menyediakan kerangka yang kompetitif sekaligus prudent bagi pengembangan captive. Ini bukan berarti captive akan menggantikan perusahaan asuransi komersial.
Sebaliknya, captive dapat menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan: insurance broker → insurer → reinsurer → retrocession → capital market.
Insurance Juga Dapat Bertemu dengan Pasar Modal
PFII juga membuka peluang yang lebih jauh. Indonesia dapat mulai mengembangkan Insurance-Linked Securities (ILS) dan alternative risk transfer. Di sinilah insurance bertemu dengan capital market. Risiko tertentu dapat ditransfer melalui instrumen pasar modal kepada investor yang memahami dan bersedia mengambil risiko tersebut.
Ke depan, Indonesia dapat mengkaji pengembangan: catastrophe bonds, parametric insurance, insurance-linked securities, catastrophe risk pools, dan alternative risk financing.
Dengan demikian, PFII tidak hanya menjadi pusat financial intermediation, tetapi juga dapat berkembang menjadi pusat risk innovation.
Jangan Lupakan Takaful dan Retakaful
Indonesia juga memiliki keunggulan lain. Sebagai negara dengan populasi Muslim yang besar, PFII dapat mengembangkan takaful dan retakaful sebagai salah satu niche regional. Labuan telah mengembangkan kerangka takaful dan retakaful dalam ekosistem insurance-nya.
Indonesia memiliki basis pasar yang sangat besar untuk mengembangkan model serupa dengan orientasi yang lebih luas: Indonesia → ASEAN → Asia.
Ini dapat menjadi salah satu diferensiasi PFII dibandingkan dengan financial centre lainnya.
Yang Masuk ke Indonesia Bukan Hanya Capital, tetapi Knowledge
Ada satu manfaat yang sering luput dari pembicaraan mengenai financial centre, yakni human capital. Jika PFII berhasil menarik perusahaan reasuransi global, broker internasional, specialty underwriters, actuarial firms, dan risk consultants, maka Indonesia tidak hanya menerima investasi.
Indonesia juga menerima: knowledge, technology, standards, dan talent. Generasi baru profesional Indonesia dapat belajar mengenai: international underwriting, global reinsurance, risk analytics, actuarial science, claims management, catastrophe modelling, cyber risk, dan alternative risk transfer. Dalam jangka panjang, ini akan memperkuat industri asuransi Indonesia secara keseluruhan.
Apa yang dapat dilakukan pemerintah dan OJK?
Kini PFII telah memiliki landasan legislasi melalui pengesahan UU PFII oleh DPR. Tahap berikutnya adalah bagaimana kerangka tersebut diterjemahkan menjadi ekosistem yang kompetitif, prudent dan mampu menarik aktivitas keuangan internasional.
Dari perspektif APPARINDO, beberapa agenda dapat dipertimbangkan. Pertama, membangun regulatory framework yang kompetitif untuk international insurance dan reinsurance business. Kedua, mengembangkan kerangka captive insurance dan alternative risk transfer. Ketiga, membuka ruang bagi international reinsurers, reinsurance brokers, dan specialty risk providers.
Keempat, mengembangkan insurance-linked securities bersama regulator pasar modal. Kelima, membangun pusat pengembangan SDM dan professional services bidang insurance dan risk management. Keenam, memastikan PFII memiliki mekanisme penyelesaian sengketa komersial dan insurance disputes yang berstandar internasional. Dan yang tidak kalah penting, ketujuh, melibatkan asosiasi industri sejak awal penyusunan dan implementasi ekosistem PFII.
APPARINDO: Jangan Berhenti pada “Insurance is Allowed”
Bagi APPARINDO, keberadaan asuransi dalam PFII adalah langkah awal yang penting. Tetapi kita perlu bergerak lebih jauh. Ada perbedaan besar antara insurance is allowed dan insurance becomes an ecosystem. Pertama hanya menjadikan asuransi sebagai salah satu kegiatan usaha di dalam PFII. Kedua menjadikan insurance dan reinsurance sebagai bagian integral dari ekosistem financial centre.
APPARINDO melihat pilihan kedua sebagai peluang strategis bagi masa depan industri asuransi Indonesia.
Saatnya Indonesia Menjadi Risk Capital Hub
Indonesia sedang memiliki momentum. UU No. 4 Tahun 2026 telah memberikan amanat pembentukan PFII melalui Pasal 248A. DPR RI kemudian mengesahkan UU PFII pada 21 Juli 2026 sebagai landasan hukum khusus bagi penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut.
Presiden juga telah menetapkan Jakarta sebagai lokasi sementara PFII dan membuka kemungkinan pengembangan PFII di Bali. Kegiatan yang dapat dilakukan di dalamnya mencakup antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, fintech, keuangan syariah, family office, treasury centre, dan investment management.
Maka, dari perspektif APPARINDO, risk management dan risk transfer harus menjadi bagian dari percakapan PFII sejak sekarang. Karena investasi tidak pernah datang sendirian.
Investasi selalu membawa risiko dan risiko membutuhkan kapasitas. Jangan sampai Indonesia berhasil membangun financial centre, tetapi ketika berbicara mengenai risk transfer, sebagian besar aktivitasnya justru dilakukan di pusat finansial negara lain.
Indonesia memiliki pasar, Indonesia memiliki proyek, Indonesia memiliki modal manusia, dan Indonesia memiliki kebutuhan risiko yang sangat besar. Sedang yang diperlukan sekarang adalah visi, regulatory framework dan ekosistem.
PFII jangan hanya menjadi tempat capital moves. Jadikan PFII tempat risk is understood, priced, transferred and financed. Jika Indonesia mampu melakukan itu, PFII bukan hanya akan menjadi Pusat Finansial Internasional Indonesia.
PFII dapat berkembang menjadi: Indonesia’s Regional Insurance, Reinsurance and Risk Capital Hub. Inilah saatnya industri asuransi tidak hanya menjadi bagian dari PFII, tetapi juga ikut membangun masa depan PFII.
Penulis adalah Direktur Utama PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
