Media Asuransi, JAKARTA – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menjadi perusahaan pertama di lingkungan Grup Danantara yang menggelar uji emisi terhadap kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pengendalian emisi kendaraan dan menjaga kualitas udara melalui implementasi program Langit Biru.
Uji emisi tersebut menjadi salah satu langkah konkret Indonesia Re dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dalam aktivitas operasional perusahaan. Inisiatif ini sekaligus menunjukkan upaya Indonesia Re untuk membangun kesadaran terhadap pentingnya penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di lingkungan kerja.
Kepala Divisi TISL & ESG Indonesia Re, Mardian Adhitya mengatakan pengujian dilakukan untuk mengetahui tingkat emisi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ambang batas emisi yang berlaku.
|Baca juga: Indonesia Re Bahas Data Intelligence & Inovasi Transfer Risiko di Treaty Forum 2026
“Ini merupakan tahap awal di lingkungan perusahaan. Kita sama-sama ingin mencapai Langit Biru dan tidak menutup kemungkinan menggandeng anggota Danantara yang lain ataupun mitra bisnis lainnya,” kata Mardian saat melakukan peninjauan uji emisi kendaraan operasional Indonesia Re di kantor pusat, Selasa, 29 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung program pemerintah menuju net zero emission.
Ia menyampaikan Indonesia Re meskipun bergerak di sektor jasa keuangan, tetap berupaya mengurangi dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan melalui berbagai program berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
|Baca juga: Indonesia Re : Tata Kelola yang Adaptif jadi Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Industri Reasuransi
Menurutnya, Indonesia Re juga telah memasang panel surya melalui program TJSL di sekolah yang berada di sekitar kantor perusahaan. ‘’Saat ini perusahaan juga mulai mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan dengan menggunakan tumbler dalam kegiatan rapat, menerapkan sistem kerja tanpa kertas (paperless), serta mendorong karyawan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. “Sekarang 60 persen karyawan Indonesia Re menggunakan transportasi publik,” tuturnya.
Mardian mengatakan perusahaan juga telah menghitung penggunaan air, listrik, dan bahan bakar secara lebih terukur sejak 2022. Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengupayakan pengurangan penggunaan sumber daya dari tahun ke tahun.
Ia mengatakan bahwa sejumlah kendaraan perusahaan telah menggunakan listrik, diantaranya untuk kendaraan direksi. Sementara, sebagian kendaraan kepala divisi menggunakan kendaraan hibrida. Namun kendaraan operasional masih sebagian besar menggunakan bahan bakar fosil. ‘’Pengujian emisi ini dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus menentukan tindak lanjut apabila terdapat kendaraan yang menghasilkan emisi di atas ambang batas. Harapannya kita bersama-sama bisa mengurangi dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan,” tegas Mardian.
|Baca juga: Indonesia Re Dorong Penguatan Kapasitas Reasuransi Nasional
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa menyampaikan, pengujian emisi kendaraan perlu dilakukan minimal satu tahun sekali sebagai salah satu langkah penting untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. ‘
Pihaknya mengapresiasi langkah Indonesia Re yang melakukan uji emisi terhadap kendaraan operasional perusahaan meskipun jumlah kendaraan yang diuji tidak banyak. ‘’Walaupun hanya 25 kendaraan. Sekecil apa pun yang penting kita sudah melakukan aksi dan itu bisa dilihat, bukan untuk pamer, tapi bisa sebagai contoh buat yang lain,” tegas Fitri.
Ia berharap semakin banyak perusahaan turut melakukan langkah konkret untuk mengurangi dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan. “Apa pun itu, sekecil apa pun, kami apresiasi. Mudah-mudahan langkah aksi yang sudah dilakukan oleh Indonesia Re ini bisa diadopsi oleh teman-teman yang lain,” ujar Fitri.
Menurutnya, uji emisi merupakan salah satu dari sejumlah aksi yang dapat berkontribusi terhadap pengendalian polusi udara. Pemprov DKI telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengendalian pencemaran udara, termasuk kewajiban uji emisi kendaraan.
”Namun, pengendalian kualitas udara Jakarta tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan di wilayah DKI karena kendaraan dari daerah sekitar juga berkontribusi terhadap pencemaran udara,” papar Fitri.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
