1
1

Francis Lay Sioe Ho Resmi Jadi Presiden Komisaris BFI Finance (BFIN)

Ilustrasi. | Foto: BFI Finance

Media Asuransi, JAKARTA – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menetapkan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris BFI Finance menggantikan Kusmayanto Kadiman.

Persetujuan ini didapat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-236/PL.02/2025 pada 22 Agustus 2025 mengenai hasil uji kemampuan dan kepatutan. Surat tersebut diterima perseroan pada 27 Agustus 2025.

|Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework

|Baca juga: Kementerian BUMN Dukung Penuh Program Listrik Desa dan Koperasi Desa Merah Putih

“Pada 27 Agustus 2025 perseroan menerima SK DK OJK No. KEP-236/PL.02/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bpk Francis Lay Sioe Ho selaku Calon Presiden Komisaris PT BFI Finance Indonesia Tbk,” tulis Corporate Secretary BFI Finance Budi Darwan Munthe, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.

Budi mengatakan penetapan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris BFI Finance merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 Januari 2025.

Akta Berita Acara RUPSLB No 3 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 4 mencatat pengangkatan ini efektif berlaku paling cepat enam bulan sejak penutupan rapat tersebut, setelah mendapatkan persetujuan regulator. Masa jabatan berlaku hingga penutupan RUPS Tahunan ketiga setelah tahun 2025.

|Baca juga: Igloo Luncurkan Fitur Rekomendasi AI untuk Asuransi Mobil

|Baca juga: Bank Jakarta Dukung Pemberdayaan UMKM di Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM 2025

Dengan berlakunya keputusan tersebut, masa jabatan Kusmayanto Kadiman sebagai Presiden Komisaris BFI Finance berakhir usai Francis Lay efektif menjabat. Perseroan akan melakukan penyesuaian dokumen resmi sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

Selain itu, Francis Lay Sioe Ho berwenang bertindak atas nama perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Sdr Francis Lay Sioe Ho telah sah dan dapat bertindak untuk dan atas nama perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan,” tutup Budi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Begini Tanggapan Bos GOTO
Next Post Airlangga Beberkan Jurus Konsumsi untuk Dongkrak Ekonomi RI Capai 8%

Member Login

or