Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan akan terus mendorong penguatan akses pembiayaan UMKM melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, dari sisi legislasi, DPR berupaya memperkuat kerangka hukum yang mendukung penjaminan kredit yang lebih inklusif.
“Dalam fungsi legislasi, DPR mendorong penguatan kerangka hukum turunan dari UU P2SK dan POJK terkait UMKM agar penjaminan kredit bisa lebih inklusif, berbasis cash flow bukan hanya kolateral, mendukung ultramikro dan sektor informal, dan yang terakhir kompatibel dengan digital lending ecosystem,” ujar Misbakhun.
|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
|Baca juga: Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
Misbakhun, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026, juga menyinggung, DPR sebelumnya telah mendorong implementasi regulasi untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM. “Komisi XI DPR RI sebelumnya telah mendorong implementasi POJK 19 Tahun 2022 untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM,” tuturnya.
Dari sisi anggaran, lanjutnya, DPR memastikan adanya dukungan dari APBN untuk memperkuat kapasitas penjaminan. “Dalam fungsi anggaran, DPR memastikan adanya dukungan APBN melalui PMN, subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), dana penyangga risiko atau risk reserve fund, dan skema loss sharing pemerintah,” jelasnya.
|Baca juga: UMKM Kuasai Ekonomi, tapi Akses Pembiayaan Masih Seret? OJK Bongkar Fakta Ini!
|Baca juga: Porsi Kredit UMKM Masih Mini, DPR Bongkar Biang Keroknya!
Ia menambahkan dukungan tersebut penting agar kapasitas penjaminan dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan modal yang ada saat ini. “Secara ekonomi setiap satu rupiah modal penjaminan bisa menghasilkan multiplier pembiayaan beberapa kali lipat tergantung kepada gearing ratio-nya,” kata Misbakhun.
Sementara dari sisi pengawasan, DPR akan memastikan efektivitas penyaluran kredit tetap terjaga. Pengawasan tersebut mencakup kualitas kredit, efektivitas klaim penjaminan, hingga potensi moral hazard baik dari debitur maupun lembaga penyalur.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
