1
1

Strategi OJK Genjot Industri Penjaminan Demi Dongkrak UMKM hingga 2028

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan peta jalan atau roadmap pengembangan industri penjaminan hingga 2028. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap sektor UMKM.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengungkapkan peta jalan tersebut dibagi dalam tiga fase utama, mulai dari penguatan pondasi hingga fase pertumbuhan.

“Kalau kita bicara mengenai peran perusahaan penjaminan dalam rangka menunjang UMKM itu sebetulnya ada tiga untuk bisa meningkatkan ketertarikan atau attractiveness dari UMKM bagi sektor pembiayaan,” ujar Asep, dalam webinar di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

|Baca juga: Risiko Gagal Bayar Meningkat, Konflik Timur Tengah Tekan Industri Asuransi Kredit

|Baca juga: Allianz Indonesia: Kenaikan Biaya Medis Jadi Perhatian Besar bagi Masyarakat

Ia menjelaskan fase pertama berlangsung pada 2024 hingga 2025 yang difokuskan pada penguatan fondasi industri. Selanjutnya, fase kedua pada 2026–2027 diarahkan untuk konsolidasi dan penciptaan momentum.

“Baik Bapak dan Ibu kita harus bisa bahagia pada saat ini karena memang Otoritas Jasa Keuangan dan teman-teman di industri sudah bisa membangun peta jalan industri penjaminan 2024-2028 di mana dalam periode itu kita terdiri dari tiga fase,” jelasnya.

Sementara pada fase akhir di 2028, industri diharapkan memasuki tahap penyesuaian sekaligus pertumbuhan yang lebih matang. Dalam implementasinya, OJK juga mendorong pembentukan lembaga penjaminan ulang guna memperkuat kapasitas industri, serta mulai menerapkan pengawasan berbasis risiko.

|Baca juga: Saham Woori Finance (BPFI) Berfluktuasi Tajam, Manajemen Akhirnya Buka Suara

|Baca juga: Potensi Asuransi Hewan Peliharaan Masih Besar, OJK Dorong Inovasi Produk

Selain itu, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat industri, termasuk terkait permodalan, spin-off unit usaha, hingga pembatasan biaya akuisisi. Di sisi lain, industri penjaminan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti permodalan, keterbatasan SDM spesifik, hingga rendahnya literasi masyarakat.

Untuk itu, OJK mendorong berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan produk penjaminan, optimalisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi operasional.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kredit UMKM Mau Dipermudah, DPR Genjot Regulasi dan Anggaran
Next Post Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK

Member Login

or