1
1

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance. Pencabutan izin usaha ini berdasar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan MH. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Indosterling Aset Manajemen

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 7 Oktober 2024.

Dia jelaskan bahwa dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: Allianz Syariah Sudah Spin Off, OJK Cabut Izin Unit Usaha Syariah

Kewajiban dimaksud antara lain berupa: pertama, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Indonesia Sukses Dukung PLN Electric Run 2024
Next Post Astra Life Jalin Kerja Sama dengan Bank Jasa Jakarta

Member Login

or