Media Asuransi, JAKARTA – PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) resmi mengangkat Trisna Widjaja sebagai komisaris independen. Langkah itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan hasil uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak 22 Juli 2026 dan melengkapi perubahan susunan dewan komisaris perusahaan pembiayaan yang beroperasi di bawah merek Kredit Plus itu.
Pengangkatan Trisna Widjaja sebelumnya telah disetujui pemegang saham melalui keputusan sirkuler pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Maret 2026 dengan masa jabatan selama tiga tahun.
Namun, keputusan tersebut baru efektif setelah OJK menerbitkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-153/PL.02/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang menyatakan Trisna Widjaja lulus uji kemampuan dan kepatutan.
Dalam keterbukaan informasi kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan perubahan susunan dewan komisaris telah berlaku efektif sesuai persetujuan regulator.
“Pengangkatan Bapak Trisna Widjaja sebagai komisaris independen berlaku efektif sejak 22 Juli 2026 setelah diperolehnya persetujuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
|Baca juga: Tren KPR Lesu, BTN (BBTN) Ungkap Biang Keroknya!
|Baca juga: DBS: Gejolak Geopolitik Ubah Sentimen Pasar RI dari Bullish Jadi Penuh Kekhawatiran
Dengan efektifnya pengangkatan tersebut, susunan dewan komisaris perseroan kini terdiri atas Sang In Lee sebagai komisaris utama, Nursalam Andi Tabusalla dan Trisna Widjaja sebagai komisaris independen, serta Je Ui Jung sebagai komisaris.
Perubahan susunan pengurus itu kemudian ditegaskan kembali melalui Akta Nomor 299 tertanggal 26 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria di Jakarta Selatan.
Perseroan menjelaskan penyampaian informasi ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015. Informasi mengenai perubahan pengurus juga telah dipublikasikan melalui situs resmi perusahaan.
“Perubahan susunan dewan komisaris tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tutup manajemen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
