1
1

Bank Danamon (BDMN) Dapat Restu Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia

Gedung Bank Danamon. | Foto: Bank Danamon

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menyetujui PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau Bank Danamon sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi MUFG.

Mengutip keterbukaan informasi, Jumat, 11 Juli 2025, keputusan itu tertuang dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG.

|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

|Baca juga: Asuransi Kesehatan Dinilai Paling Menguntungkan oleh Masyarakat, Ini Alasannya!

Selain itu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.

“Bersama ini disampaikan OJK telah menyetujui PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari.

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

Dengan demikian, struktur keuangan MUFG terdiri atas PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai anggota, PT Home Credit lndonesia sebagai anggota, dan PT Mandala Multifinance Tbk sebagai anggota.

“Sebagai PIKK, perseroan berkomitmen perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Cara BTN (BBTN) Dukung Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Ekonomi Lokal
Next Post OJK Menetapkan Saham PT Merry Riana Edukasi Tbk Sebagai Efek Syariah

Member Login

or