Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). OJK telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi.
“Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024.
|Baca juga: Pembagian Risiko Kredit Asuransi, Bos BTN: Jangan Ciptakan Risiko Tambahan bagi Nasabah!
OJK mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. “Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” tuturnya.
Friderica lantas memberikan tips untuk menghindari investasi bodong.
1.Jangan mudah tergiur janji untung fantastis
Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpanan Anda dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
|Baca juga: OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan untuk Terapkan Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan
2.Cek legalitas penawaran investasi
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
3.Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi
Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
4.Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News