Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, dengan ini diumumkan bahwa pertama, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News