Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis revisi regulasi bursa karbon akan membuka peluang lebih besar bagi masuknya investor internasional sekaligus mendorong pertumbuhan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Revisi tersebut merupakan penyesuaian atas aturan penyelenggaraan bursa karbon yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Perubahan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi telah menyampaikan revisi regulasi tersebut kepada Komisi XI DPR dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, perubahan aturan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan pasar karbon nasional sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan karbon.
Selain itu, harmonisasi aturan juga ditujukan untuk mencegah praktik penghitungan ganda sehingga proses penerbitan unit karbon dapat berjalan lebih efisien. “Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Kiki dalam rapat kerja tersebut.
View this post on Instagram
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai revisi aturan tersebut akan memperluas potensi perdagangan karbon Indonesia.
Ia menjelaskan OJK tidak hanya menargetkan peningkatan partisipasi investor domestik, tetapi juga berupaya menarik minat pembeli karbon dari luar negeri. Peluang tersebut akan semakin terbuka seiring bertambahnya jenis unit karbon dan sektor yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon.
|Baca juga: BEI dan Industri Aviasi Luncurkan Program Awak Pesawat Investor Saham
|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Dukung Stabilitas Ekonomi dan Pertumbuhan Berkelanjutan di Tengah Dinamika Global
“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya ya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” kata Hasan.
“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kita tahu di mana atau sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” imbuhnya.
Menurut Hasan, keterlibatan lebih banyak sektor dan terbukanya peluang perdagangan internasional diharapkan dapat memperbesar permintaan terhadap unit karbon Indonesia serta meningkatkan nilai ekonomi karbon di dalam negeri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

