Media Asuransi, JAKARTA – PermataBank mengumumkan wajah baru PermataHeroCard menjadi PermataCashbackCard yang menawarkan sejumlah manfaat dan keuntungan baru yang akan memanjakan para pengguna kartu. Salah satu keunggulan PermataCashbackCard adalah proses pengajuan dengan syarat yang cepat yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga memudahkan para calon pemegang kartu untuk mendapatkan kartu tersebut.
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi PermataMobile X dan dalam waktu 10 menit mendapat konfirmasi mengenai persetujuan atas aplikasi tersebut dan kartu kredit bisa diakses di PermataMobile X tanpa menunggu kartu fisik. Pemegang kartu kredit dapat langsung bertransaksi untuk belanja transaksi di e-commerce dan atau kebutuhan dana tunai mendesak dalam jumlah besar pun bisa didapatkan dalam waktu singkat.
|Baca juga: Bank Permata Diganjar Peringkat idAAA Outlook Stabil
Direktur Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram, menyampaikan bahwa PermataBank memahami kebutuhan masyarakat yang beragam dan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. “Untuk itu, kami memperkenalkan kembali wajah baru PermataHeroCard menjadi PermataCashbackCard yang dirancang guna memberikan manfaat nyata keuntungan cashback secara langsung dan pengalaman berbelanja yang lebih menyenangkan bagi nasabah. Pembaruan kartu ini bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik dan kemudahan bagi nasabah PermataBank,” kata Djumariah dalam keterangan resmi, Rabu, 6 September 2023.
PermataBank menyadari bahwa mendapatkan dana tunai dalam jumlah besar seringkali menjadi sebuah tantangan bagi nasabah, terutama dalam situasi di saat kecepatan menjadi faktor utama. “Melalui inovasi yang kami hadirkan dalam layanan PermataMobile X, kami juga mempersembahkan solusi dari PermataKartu Kredit yang memberikan kemudahan dan kelancaran. Dengan ini, kami memberikan fleksibilitas kepada pemohon untuk memilih opsi yang sesuai dengan kapasitas finansial dan preferensi pribadi mereka,” tambah Djumariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News