1
1

Regulasi Dinilai Belum Kuat, Akademisi Ungkap Hambatan Industri Perbankan Syariah

Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Bidang V IAEI Euis Amalia. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Bidang V IAEI Euis Amalia menilai regulasi perbankan syariah di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan, yakni mulai dari tumpang tindih aturan hingga lemahnya inovasi yang dinilai jadi penghambat pertumbuhan industri.

Ia mengungkapkan salah satu persoalan utama adalah mengenai fragmentasi regulasi yang belum terintegrasi, dengan berbagai aturan yang ada dinilai belum mampu membentuk sistem hukum yang utuh bagi ekosistem keuangan syariah.

“Pertama fragmentasi regulasi. Perbankan syariah diatur di UU 21/2008, UU P2SK, dan berbagai POJK sektoral yang ini belum terintegrasi, tidak ada satu payung hukum komprehensif yang mengatur keseluruhan ekosistem syariah secara holistik,” ujar Euis, Senin, 4 Mei 2026.

|Baca juga: AAUI Kembali Gelar Kegiatan Donor Darah Tahunan

Selain itu, lanjutnya, dalam webinar Akselerasi Perkembangan Perbankan dan Pasar Modal Syariah, kelemahan juga terlihat pada peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), terutama dalam aspek independensi dan kapasitas, dengan keterbatasan tenaga ahli dinilai membuat fungsi pengawasan belum terlaksana secara optimal.

Ia menjelaskan DPS dituntut memahami aspek syariah sekaligus keuangan, namun praktik rangkap jabatan dan belum adanya standar yang kuat dinilai mengganggu efektivitas pengawasan.

Kemudian, ia menyoroti belum optimalnya mekanisme spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS), Euis mengatakan ketiadaan regulasi turunan membuat implementasi di lapangan belum berjalan efektif.

“Kemudian yang ketiga ketiadaan mekanisme spin-off yang memadai. Amanat Undang-Undang P2SK itu tentang pemisahan UUS menjadi BUS belum didukung oleh regulasi turunannya yang memadai,” ujar Euis.

|Baca juga: Dorong Gaya Hidup Sehat, Sequis Life Dukung Ajang Triathlon Ramah Pemula

Lebih lanjut, Euis menilai, hambatan terbesar terletak pada perizinan dan minimnya insentif. Selain itu, sinergi usai spin-off juga dinilai belum kuat sehingga berpotensi menghambat kinerja pertumbuhan industri perbankan syariah nasional.

“Misalnya insentif fiskal, kemudahan perizinan. Yang paling sulit ini perizinan, sangat rigid ya. Kemudian sinergi usai spin-off ini masih sangat terbatas. Jadi jangan sampai sudah spin-off, eh permodalannya kurang, sinerginya terbatas, SDM-nya terbatas, yang membuat akhirnya jadi terhambat,” katanya.

Dari sisi produk, inovasi perbankan syariah juga dinilai masih tertahan, di mana dominasi pembiayaan berbasis murabahah menunjukkan belum optimalnya dorongan regulasi terhadap diversifikasi produk.

“Kemudian yang keempat soal kesenjangan produk dan inovasi terhambat. Dominasi murabahah yang sampai saat ini masih sampai 70 persen pembiayaan ini menunjukkan regulasi gagal dalam mendorong produk-produk yang lain,” ujar Euis.

Ia menambahkan, standar akuntansi yang ada belum sepenuhnya mendukung skema bagi hasil, khususnya pada produk-produk berbasis profit sharing.

|Baca juga: Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Rp9,26 Triliun di Triwulan I/2026

|Baca juga: Bukan Konflik Timur Tengah, AAUI Justru Pelototi Ancaman Ini terhadap Industri Asuransi!

Menurutnya, PSAK 102 dan standar akuntansi syariah masih belum optimal dalam mendorong pengembangan skema tersebut, sehingga perlu upaya untuk tidak hanya berfokus pada murabahah, tetapi juga mengembangkan berbagai akad lainnya.

Masalah lain juga muncul pada aspek permodalan dan konsolidasi. Banyak lembaga perbankan syariah dinilai belum memenuhi ketentuan minimum akibat belum adanya arah kebijakan yang jelas.

“Kemudian soal pengaturan modal dan konsolidasi. Banyak BPRS dan BUS ini belum memenuhi persyaratan modal minimum karena tidak ada roadmap konsolidasi,” ujar Euis.

|Baca juga: DAI Blak-blakan Ungkap Peluang Besar Asuransi Swasta di Transportasi Publik

|Baca juga: Indonesia Re Beberkan Dampak Pelemahan Rupiah dan Konflik Timur Tengah ke Premi

Ia menilai ketiadaan insentif menjadi salah satu faktor yang memperlambat penguatan industri. Selain itu, penerapan standar kehati-hatian berbasis Basel III juga dinilai masih dalam tahap awal, yang baru akan mulai diterapkan pada periode 2025 hingga 2028.

Di sisi lain, ia menyoroti kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih lebar. Hal ini menunjukkan pemanfaatan layanan belum sejalan dengan tingkat pemahaman masyarakat. “Kemudian ketiadaan mekanisme spin-off yang memadai tadi. Kemudian masih ada selisih literasi,” pungkas Euis.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Next Post Emiten Alkes Catatkan Kinerja Cemerlang di Kuartal I/2026

Member Login

or