Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 24 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan ini menjadi bagian dari langkah regulator untuk menangani perusahaan yang menghadapi persoalan sekaligus menjaga kepentingan pemegang polis.
“Penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus, di mana sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun,” kata Ogi dalam RDKB OJK, Senin, 7 September 2026.
Pengawasan khusus tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan asuransi. Pada periode yang sama, OJK juga menempatkan delapan dana pensiun dalam pengawasan khusus sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
|Baca juga: OJK: Bencana dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Dongkrak Klaim Asuransi di Semester II/2026
Di sisi lain, OJK terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi memperkuat kondisi permodalannya. Hingga akhir 2026, sebanyak 82,07 persen perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan dalam tahap pertama.
Ketentuan serupa juga diterapkan pada industri penjaminan. OJK mencatat 75 persen perusahaan penjaminan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan.
Sementara itu, tingkat pemenuhan ekuitas pada perusahaan penunjang asuransi, seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi, mencapai 85,45 persen.
OJK menyebut langkah pengawasan dan penguatan permodalan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan industri. Kebijakan ini juga diarahkan agar perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
“Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis peserta program pensiun,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

