Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi berpotensi menghadapi kenaikan klaim pada semester II/2026. Hal itu bakal terjadi apabila frekuensi dan intensitas bencana alam serta cuaca ekstrem terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono meminta perusahaan asuransi memperkuat pengelolaan risiko, terutama di wilayah yang memiliki paparan bencana tinggi.
Berdasarkan catatan OJK, hingga Juli 2026 industri asuransi jiwa mencatatkan klaim sebesar Rp89,17 triliun. Angka tersebut naik Rp2,87 triliun atau 3,33 persen secara year on year (yoy). Sementara klaim industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp43,34 triliun.
Nilai tersebut meningkat Rp6,39 triliun atau 17,30 persen yoy. “Secara umum, rasio klaim masih terjaga di bawah 100 persen,” kata Ogi dalam RDKB OJK, Senin, 7 September 2026.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Berdasarkan data Juli 2026, rasio klaim industri asuransi jiwa tercatat sebesar 80,01 persen. Adapun rasio klaim asuransi umum dan reasuransi berada di level 49,05 persen.
Karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan kemampuan dalam mengelola risiko, mulai dari proses underwriting, penetapan harga premi atau pricing, pencadangan, hingga dukungan reasuransi.
|Baca juga: KAPJ Dikebut, OJK Targetkan Seluruh Asuransi Kesehatan Terintegrasi Akhir 2026
Selain itu, pengelolaan akumulasi risiko juga menjadi penting, khususnya bagi perusahaan yang memiliki banyak eksposur di wilayah rawan bencana. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tetap memiliki kemampuan membayar klaim apabila terjadi lonjakan risiko akibat bencana alam maupun cuaca ekstrem.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan kecukupan underwriting, pricing, pencadangan, reasuransi, serta pengelolaan akumulasi risiko, khususnya di wilayah dengan eksposur bencana yang tinggi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

