1
1

Apakah Apartemen Bisa Diasuransikan? Baca Informasi Lengkap Berikut!

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Tinggal di apartemen menjadi pilihan yang semakin banyak dilirik penduduk perkotaan saat lahan perumahan semakin terbatas. Tapi pertanyaannya adalah apakah unit apartemen juga bisa diasuransikan?

Apartemen menjadi salah satu pilihan tempat tinggal nyaman karena pada umumnya lokasi apartemen berada lebih dekat dengan tempat kita bekerja. Ketika membeli apartemen, biasanya bangunan tersebut sudah diasuransikan secara kolektif oleh badan pengelola apartemen.

|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign

|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!

Melansir Allianz Indonesia, Minggu, 28 Juni 2026, sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun Hunian maka setiap penghuni diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran.

Asuransi properti ini mencakup manfaat perlindungan terhadap fisik bangunan apartemen dari risiko kebakaran, bencana alam, dan risiko-risiko lain yang dijamin oleh polis properti yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran pada fisik bangunan.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Akan tetapi, biasanya isi atau perabot yang ada di dalam unit apartemen belum diasuransikan. Sayang sekali bukan, kalau unit apartemen yang dimiliki rusak atau hancur karena kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, rusak karena air atau dikarenakan pecahnya pipa air, kebongkaran, kerusuhan atau huru hara.

Untuk itu, sebagai pemilik unit apartemen perlu melengkapi perlindungan terhadap isi atau perabot dari apartemen tersebut. Sebagai contoh, suatu ketika instalasi pipa yang ada pada unit apartemen bocor dan meluap, dapat merusak fisik dari bangunan apartemen serta isi atau perabot dari unit apartemen.

|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan

|Baca juga: Ingin Beli Asuransi untuk Orang Lain? Coba Cek Dulu Informasi Berikut!

Asuransi properti yang dimiliki pengelola apartemen akan memberikan penggantian akibat kerusakan yang terjadi terhadap struktur bangunan apartemen. Namun, perlu dipahami asuransi properti memiliki beberapa pengecualian.

|Baca juga: Untuk Kamu yang Pakai Asuransi Kantor, Berikut 3 Cara untuk Ajukan Klaim

|Baca juga: Aktivitas Seru Tetap Aman, Berikut Pentingnya Proteksi saat Berolahraga dan Bepergian

Seperti misalnya, asuransi tidak akan mengganti kerugian, kerusakan atau kehancuran yang terjadi isi atau perabot di dalam unit apartemen. Untuk itu, sebelum membuat keputusan untuk membeli asuransi, pelajari produk asuransi properti dengan seksama seperti fitur, manfaat, syarat kondisi dan pengecualian dari produk tersebut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sepekan Mengalami Pelemahan 

Member Login

or