Media Asuransi, JAKARTA – PT Avrist Assurance telah menerapkan ketentuan terkait Medical Advisory Board (MAB) sesuai dengan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Untuk menjalankan fungsi tersebut, perusahaan memilih menggandeng pihak ketiga melalui strategic partnership dibandingkan membangun MAB secara mandiri.
Direktur Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan dalam aturan tersebut, termasuk digitalisasi, koneksi dengan rumah sakit, hingga penyediaan MAB.
“Kita sudah ada semua, kita sudah siap. Untuk MAB segala macam kita bekerja sama dengan third party lain. Jadi kita sudah langsung bekerja sama, kita menggunakan yang seperti saya bilang tadi, strategic partnership lah ya. Instead of kita membangun sendiri,” kata Aldi usai Press Conference One Avrist Synergy di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia
Aldi menambahkan, kerja sama tersebut juga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain MAB, Avrist juga telah menyiapkan ketentuan terkait produk yang bersifat opsional, termasuk deductible dan co-insurance.
Perlu diketahui, penguatan MAB kini tengah menjadi salah satu perhatian OJK dalam mendorong tata kelola bisnis asuransi kesehatan. MAB diharapkan dapat memberikan pertimbangan medis yang objektif bagi perusahaan asuransi, mulai dari penyusunan manfaat, proses underwriting, hingga pengelolaan klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keberadaan MAB penting untuk membantu industri menghadapi kenaikan biaya klaim dan inflasi medis.
“MAB berperan memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim,” kata Ogi dalam jawaban tertulis RDKB Agustus 2026.
Dorongan tersebut datang ketika bisnis asuransi kesehatan masih mencatatkan pertumbuhan. Per Juni 2026, pendapatan premi kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp20,57 triliun atau tumbuh 12,04 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, klaim asuransi kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp12,84 triliun.
Sementara itu, pendapatan premi kesehatan industri asuransi umum tercatat Rp6,32 triliun, tumbuh 2,58 persen secara tahunan, dengan nilai klaim mencapai Rp3,50 triliun. Kondisi tersebut membuat penguatan tata kelola dan pengelolaan biaya kesehatan menjadi semakin penting bagi keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

