1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia

Graha Askrindo, Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum, sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia

|Baca juga: Askrindo Dukung 512 Proyek Strategis dan Perkuat UMKM Nasional

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia melalui KEP-460/PD.02/2026 pada tanggal 27 Agustus 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip dari keterangan resminya.

Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI: Kapasitas Pengelolaan Dana Jangka Panjang Asuransi Jiwa Tetap Terjaga

Member Login

or