Media Asuransi, JAKARTA – Banjir yang melanda kota Makassar, Sulawesi Selatan, 14 Februari 2023, membuat 1.869 jiwa harus diungsikan dan 554 unit rumah terendam.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan, prakiraan cuaca per 14 sampai 15 Februari 2023 dari, cuaca Kota Makassar didominasi cuaca hujan berawan pada siang hari, dan hujan pada malam hari.
Jika penanganan sedikit lambat, tidak menutup kemungkinan wilayah lain akan ikut terendam, ini bukan kali pertama Makassar mengalami banjir, sebelumnya di tahun 2021 makassar juga pernah mengalami banjir.
|Baca juga: Banjir di Makassar, 1.869 Jiwa Mengungsi
Ketika banjir melanda, kerusakan properti sangat mungkin dialami, seperti kerusakan pada bangunan rumah yang terendam banjir. Untuk mitigasi risiko ini, kita perlu memiliki jaminan asuransi bagi property/ Dikutip dari laman allianz.co.id, dalam asuransi properti atau asuransi rumah tinggal jenis all-risk, perlindungan atas risiko banjir telah termasuk di dalam perlindungan dasar.
Polis ini memberi beberapa manfaat perlindungan, diantaranya adalah penggantian atas kerusakan pada bangunan, penggantian atas isi properti seperti furniture dan barang elektronik. Selain itu ada manfaat biaya akomodasi sementara saat properti yang kita miliki tidak dapat digunakan karena akibat banjir.
Mengingat beberapa wilayah memiliki risiko banjir lebih besar dibandingkan dengan wilayah lain, maka premi yang ditetapkan juga berbeda-beda. Perusahaan asuransi sudah memiliki pemetaan klasifikasi wilayah rawan banjir. Dengan menggunakan peta banjir itu, perusahaan asuransi akan menentukan premi berdasarkan pada situasi daerahnya, juga ditambahkan dengan nilai-nilai dari properti yang kita punya.
Sebagai nasabah dari produk asuransi ini, ada manfaat yang bisa kita dapatkan ketika properti kita terkena banjir. Manfaat tersebut adalah kita diberikan hak untuk melakukan klaim terhadap properti yang kita asuransikan ketika properti tersebut terkena banjir.
Properti tersebut bisa saja berupa bangunan seperti gedung, rumah, atau toko serta properti yang berada di dalam bangunan tersebut selama properti tersebut diasuransikan.
Adapun yang perlu menjadi catatan bagi nasabah adalah properti yang akan menerima penggantian adalah properti yang dimasukkan dalam jaminan polis. Diharapkan nasabah mengetahui dan mampu memisahkan antara properti yang termasuk di dalam jaminan polis dan yang tidak.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News