1
1

DAI Pastikan Industri Perasuransian Dukung Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Rangkaian Kereta Api berada di Stasiun. | Foto: Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mendukung langkah cepat pemerintah dan seluruh pihak terkait, termasuk Jasa Raharja, dalam memastikan penanganan korban dilakukan secara segera dan hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum DAI, Yulius Bhayangkara, menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. DAI terus memantau perkembangan situasi dan mendukung seluruh langkah penanganan agar hak korban terlindungi dan proses pemulihan dapat berjalan sebaik-baiknya.

|Baca juga: Penanganan Asuransi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Diminta Dipermudah

Menurut Yulius, pelindungan dasar bagi korban melalui skema asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja merupakan bagian penting dari sistem pelindungan publik, dan industri perasuransian mendukung penuh implementasinya.  “Kami memastikan bahwa hak korban sesuai skema perlindungan wajib yang berlaku dapat dipenuhi melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh Jasa Raharja,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 29 April 2026.

DAI juga mengimbau korban atau keluarga korban untuk menelusuri kemungkinan adanya jaminan asuransi yang lain, sehingga dapat mengajukan klaim. “Pada saat yang sama, kami mengimbau masyarakat atau keluarga korban untuk juga menelusuri kemungkinan adanya pelindungan tambahan yang dimiliki korban, baik melalui asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, maupun manfaat pelindungan dari tempat kerja atau pemberi kerja,” ujar Yulius.

|Baca juga: Korban Meninggal Dunia Laka KRL Bekasi Dapat Santunan Rp90 Juta dari Jasa Raharja

Lebih lanjut dia tegaskan, apabila korban memiliki polis asuransi tambahan di luar skema wajib, maka manfaat tambahan tersebut berpotensi dapat diakses sesuai syarat dan ketentuan polis masing-masing. Dalam kondisi krisis seperti ini, perusahaan-perusahaan asuransi anggota industri siap berkoordinasi dan mendukung percepatan layanan klaim bagi masyarakat terdampak.

“Industri perasuransian Indonesia berada dalam posisi siaga untuk membantu. Kami mendorong perusahaan asuransi anggota agar responsif, proaktif, dan memberikan kemudahan dalam proses verifikasi maupun pembayaran klaim yang sah. Dalam situasi duka, kecepatan dan empati dalam pelayanan menjadi sangat penting,” tutur Ketua Umum DAI.

|Baca juga: DAI Ungkap Konflik Timur Tengah Bisa Jadi Penyebab Premi Asuransi Naik Meski Tidak Ada Klaim

Sebagai bentuk kesiapsiagaan industri, DAI juga memastikan koordinasi dengan pelaku industri terus dilakukan untuk mendukung stabilitas layanan pelindungan. Termasuk bila diperlukan, dukungan penanganan klaim tambahan dari polis komersial maupun pelindungan terkait lainnya.

DAI mengingatkan bahwa pelindungan asuransi pada prinsipnya dirancang untuk menjadi bagian dari sistem ketahanan masyarakat menghadapi risiko, termasuk pada situasi kecelakaan dan bencana. Momentum ini juga menjadi pengingat pentingnya masyarakat memahami cakupan perlindungan yang dimiliki, termasuk manfaat asuransi wajib maupun sukarela.

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya ekosistem pelindungan yang terintegrasi. Asuransi wajib memberi fondasi pelindungan dasar, sementara asuransi tambahan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih luas bagi korban dan keluarga. Industri siap hadir sebagai bagian dari solusi,” jelas Yulius Bhayangkara.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DAI Ungkap Konflik Timur Tengah Bisa Jadi Penyebab Premi Asuransi Naik Meski Tidak Ada Klaim
Next Post Allianz Indonesia Sebut UMKM Kuat dan Berkelanjutan Dukung Ketahanan Ekonomi RI

Member Login

or