1
1

Penanganan Asuransi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Diminta Dipermudah

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Vlad Deep from Unsplash

Media Asuransi, JAKARTA – Penanganan korban kecelakaan kereta api di lintasan Stasiun Bekasi Timur mendapat sorotan dari DPR RI. Hal itu terutama terkait kemudahan akses pembiayaan melalui asuransi bagi korban luka maupun meninggal dunia.

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menegaskan dalam situasi darurat tidak boleh ada hambatan administratif yang menghambat penanganan medis korban. Ia menekankan pentingnya peran asuransi dalam memastikan korban memperoleh layanan kesehatan secara cepat.

“Dalam situasi darurat, tidak boleh ada hambatan, termasuk faktor administrasi. Penanganan medis harus menjadi prioritas utama, termasuk kemudahan pembiayaan melalui asuransi,” ujar Sofwan, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 29 April 2026.

|Baca juga: Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja

|Baca juga: Green SM Indonesia Buka Suara terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Menurutnya, negara harus hadir menjamin seluruh korban kecelakaan transportasi mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk melalui skema asuransi yang mudah diakses tanpa proses birokrasi yang berbelit.

Lebih lanjut, ia menyampaikan duka cita atas insiden yang melibatkan rangkaian KRL, taksi, dan kereta api jarak jauh Argo Bromo tersebut. Peristiwa itu menyebabkan korban meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Selain aspek perlindungan melalui asuransi, Sofwan meminta penanganan korban yang masih dirawat di rumah sakit dilakukan secara maksimal. Ia menilai keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap insiden transportasi.

Di sisi lain, DPR mendorong investigasi menyeluruh oleh Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

|Baca juga: Bos OJK Klaim Terus Gandeng SRO untuk Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI

|Baca juga: BP BUMN Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Dukung Program Streamlining BUMN

Sofwan menilai evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem mitigasi kecelakaan, pengawasan di lapangan, hingga efektivitas monitoring pada jalur padat yang dilalui kereta komuter dan jarak jauh.

“Perlu dijawab bagaimana sistem monitoring maupun petugas di lapangan bisa gagal mendeteksi atau mengantisipasi laju KA Argo Bromo hingga menabrak rangkaian KRL yang sedang berhenti,” tegasnya.

Ia menambahkan transparansi hasil investigasi menjadi penting sebagai dasar evaluasi, sekaligus untuk memperkuat standar keselamatan transportasi publik ke depan. “Seluruh kemungkinan penyebab harus dibuka secara transparan sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Korban Meninggal Dunia Laka KRL Bekasi Dapat Santunan Rp90 Juta dari Jasa Raharja
Next Post DBS Foundation dan Dicoding Bersinergi Perkuat Kesiapan Kerja Siswa di Era AI

Member Login

or