Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi melakukan spin-off hingga 2026 sudah tepat. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan mendorong pemisahan UUS asuransi dengan harapan memacu pertumbuhan bisnis.
Azuarini menambahkan peta jalan yang telah disusun sudah mempertegas regulasi mengenai spin-off bisnis syariah. Tak hanya itu, masih kata Azuarini, batas waktu yang ditetapkan oleh regulator jasa keuangan tersebut terbilang positif karena bertepatan dengan Indonesia Emas.
|Baca juga: Media Sosial adalah Kunci bagi Peritel untuk Menarik Konsumen Gen Z dan Gen Alpha
|Baca juga: 5 Cara Ampuh Pertebal Dompet dengan Investasi di Reksa Dana, Mau?
“Waktu hingga 2026 itu sudah cukup. Kita menuju Indonesia Emas, jadi ini momentum yang tepat. Hanya saja, indikator-indikatornya perlu diperjelas agar pelaksanaan spin-off ini lebih terarah,” kata Azuarini, yang juga memegang posisi Wakil Ketua Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
Dirinya pun merespons positif terkait rencana 12 perusahaan asuransi yang akan mengalihkan portofolio bisnis syariah mereka. Langkah ini menunjukkan kesadaran perusahaan dalam menilai kapasitas bisnis syariah yang dimiliki dan mengalihkan portofolio tersebut sebelum berdampak pada stabilitas bisnis konvensional.
“Sebenarnya ini bagus. Kalau ada perusahaan yang sadar diri untuk mengalihkan portofolio syariahnya, berarti mereka tahu kapasitas dan tahu kapan harus melakukan spin-off sebelum mengganggu bisnis konvensionalnya,” ujar Azuarini.
|Baca juga: 4 Manfaat Investasi di Bank, Lebih Cuan, Aman, dan Tenang!
|Baca juga: Orang Tua Wajib Hindari 7 Kesalahan Ini saat Merencanakan Dana Pendidikan Anak
Lebih lanjut, Azuarini berharap, pengalihan portofolio yang dilakukan 12 perusahaan asuransi dapat membuat industri asuransi syariah menjadi lebih sehat dan siap menghadapi kebijakan spin-off pada 2026. Meski demikian, ia optimistis langkah ini akan memperkuat industri perasuransian Indonesia secara keseluruhan.
“Semoga industri syariah semakin sehat dan siap menghadapi spin-off di 2026 sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan, sehingga industri perasuransian Indonesia semakin kuat dan solid,” ucapnya.
Mengembangkan perasuransian syariah
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah asuransi adalah guna menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia,” kata Ogi.
Dia menambahkan pengembangan asuransi syariah harus turut ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.
|Baca juga: OJK Terus Awasi Secara Intensif 8 Asuransi dan Reasuransi yang Bermasalah
|Baca juga: Punya Riwayat Hipertensi? Kamu Wajib Baca Tips dari Sequis tentang Garam Himalaya!
Menurut Ogi, sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah. Terdapat 29 unit syariah asuransi yang akan melakukan spin-off dan 12 unit syariah asuransi yang bakal mengalihkan portofolio unit syariahnya.
“OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” jelas Ogi.
|Baca juga: Prudential Indonesia Gelar Literasi Keuangan Inklusif bagi Komunitas Disabilitas
|Baca juga: 12 UUS Asuransi Serahkan Bisnis Syariah, Pengamat: Bagus, Mereka Tahu Kapasitas!
OJK mencatat kontribusi premi industri asuransi syariah per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun atau tumbuh 2,90 persen secara tahun ke tahun (yoy). Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News