1
🇮🇩 Indonesia✓
🇬🇧 English✓
🇨🇳 中文 (简体)✓
🇯🇵 日本語✓
🇰🇷 한국어✓
🇸🇦 العربية✓
🇲🇾 Melayu✓
🇹🇭 ภาษาไทย✓
🇻🇳 Tiếng Việt✓
1

ETF Emas Mulai Masuk Radar Industri Dana Pensiun, Begini Kata Bos OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Instrumen Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas mulai mendapat ruang dalam strategi diversifikasi investasi dana pensiun. Kondisi itu diharapkan memberi efek positif terhadap pertumbuhan industri dana pensiun di masa mendatang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dana pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pada prinsipnya dapat menempatkan investasi pada ETF emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

|Baca juga: Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Begini Kata BI!

|Baca juga: Allianz Life Indonesia: Fokus Diversifikasi Global untuk Bangun Portofolio yang Tangguh

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan instrumen tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi dana pensiun untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi.

“Investasi pada ETF emas pada prinsipnya sudah dapat dilakukan oleh DPPK maupun DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi, dalam jawaban tertulis yang dikutip Selasa, 29 September 2026.

|Baca juga: Dana Pensiun Makin Agresif Masuk SRBI, Penempatan Tembus Rp18,52 Triliun

Menurut dia, keberadaan ETF emas memberikan tambahan pilihan instrumen bagi pengelola dana pensiun dalam menyusun portofolio. Namun, keputusan investasi tidak dapat hanya didasarkan pada karakteristik instrumen, melainkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan profil masing-masing dana pensiun.

“Instrumen ini dapat menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi dana pensiun, namun keputusan penempatannya tetap harus mempertimbangkan profil risiko, tujuan investasi, dan kepentingan peserta,” ujarnya.

Ogi menambahkan OJK akan terus memantau perkembangan instrumen investasi yang tersedia bagi industri dana pensiun. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat kebutuhan pengaturan seiring dengan perkembangan instrumen investasi.

“OJK akan terus mengevaluasi perkembangan instrumen investasi dan kebutuhan pengaturan sejalan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Beri Izin Usaha PT AIA Syariah Insurance
Next Post HSBC Ramal Rupiah Bakal Stabil hingga 2027

Member Login

or