Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT AIA Syariah Insurance. Izin usaha asuransi jiwa syariah ini berlaku sejak 25 September 2026.
Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Selasa, 29 September 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AIA Syariah Insurance melalui KEP-87/D.05/2026 pada tanggal 25 September 2026.
|Baca juga: AASI Pede Pasar Asuransi Syariah Bakal Makin Besar
PT AIA Syariah Insurance beralamat di Gedung AIA Central, Lt.12, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12930.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT AIA Syariah Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
