1
1

Ini Kompensasi Bagi Penumpang Jika Pesawat Delay

Suasana di dalam kabin pesawat yang sudah penuh dengan penumpang sebelum take off, akhir Desember lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketika berbicara tentang bepergian dengan pesawat, pasti ada beberapa hal menjengkelkan yang mungkin saja terjadi dan tidak bisa dihindari, salah satunya keterlambatan keberangkatan (delay).

Delay penerbangan adalah salah satu masalah yang paling umum dihadapi oleh para pelancong, dan seringkali bisa menjadi penyebab stress, ketidaknyamanan, membuat mood menjadi buruk, atau bahkan membuat pengalaman bepergian menjadi tidak 100 persen menyenangkan.

Di Indonesia, aturan terkait dengan delay penerbangan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang dan memberikan pedoman bagi maskapai penerbangan dalam mengelola situasi delay. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai aturan delay penerbangan di Indonesia yang dikutip dari laman resmi Allianz, Jumat, 10 Mei 2024.

  1. Pengumuman Delay

Maskapai penerbangan diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang yang terkena dampak, termasuk memberikan pengumuman kepada penumpang mengenai delay penerbangan, alasan delay dan perkiraan waktu keberangkatan baru secara jelas dan akurat, serta memberikan bantuan bagi penumpang jika diperlukan.

|Baca juga: Liburan Tenang karena Terlindungi Asuransi Perjalanan

  1. Kompensasi

Penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika penerbangan mengalami delay, kompensasi ini dapat berbentuk cash atau voucher yang dapat diuangkan kemudian.

  1. Penggantian Biaya Tambahan

Jika delay penerbangan menyebabkan penumpang mengalami biaya tambahan, seperti penumpang dialihkan ke masakpai penerbangan lain dengan peningkatan kelas pelayanan, maka maskapai penerbangan tersebut wajib membebaskan biaya tambahan tersebut. Sebaliknya, apabila terjadi penurunan kelas, maka sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli, wajib dikembalikan kepada penumpang.

  1. Hak Gugat

Penumpang yang merasa hak-hak mereka dilanggar oleh maskapai penerbangan, dapat mengajukan gugatan atau komplain kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Perhubungan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

  1. Perlindungan Asuransi Perjalanan

Selain kompensasi dari maskapai penerbangan, penumpang juga dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi perjalanan. Allianz TravelPro adalah salah satu produk asuransi perjalanan yang dapat memberikan perlindungan terhadap delay penerbangan, termasuk santunan uang tunai dan penggantian biaya tambahan.

  1. Peraturan Khusus

Selain aturan umum yang berlaku di Indonesia, terdapat juga peraturan khusus yang diberlakukan oleh masing-masing maskapai penerbangan. Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk membaca syarat dan ketentuan maskapai penerbangan sebelum memesan tiket penerbangan.

|Baca juga: Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara, Ternyata Ini Pentingnya Punya Asuransi Penerbangan

Dengan memahami aturan delay penerbangan di Indonesia, penumpang dapat lebih siap menghadapi situasi delay dan memastikan hak-hak mereka terlindungi. Meskipun situasinya mungkin menjengkelkan, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini, salah satunya mengenal jenis kompensasi yang diberikan oleh maskapai kepada penumpang.

Selain kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan, peran asuransi perjalanan juga sangat penting. Tidak hanya melindungi Anda dari keterlambatan penerbangan, asuransi perjalanan juga memiliki beragam manfaat, yaitu:

  1. Manfaat ketidaknyamanan selama perjalanan

Asuransi perjalanan akan melindungi dari hal-hal yang dapat menganggu perjalanan atau bahkan dapat membuat tidak nyaman, seperti perlindungan atas kerusakan dan kehilangan bagasi, uang, serta dokumen perjalanan, santunan keterlambatan penerbangan dan bagasi, serta perlindungan atas pembatalan penerbangan.

  1. Manfaat perlindungan medis

Terkadang rencana perjalanan dapat berubah sewaktu-waktu, salah satu akibatnya karena sakit akibat kelelahan, perubahan waktu istirahat, cuaca, atau jenis makanan yang dikonsumsi. Dengan asuransi perjalanan, pihak asuransi akan menanggung biaya pengobatan di luar negeri dan memberikan santunan tunai harian untuk rawat inap di luar negeri.

  1. Manfaat bantuan darurat

Asuransi perjalanan dapat memberikan bantuan darurat di berbagai negara. Nasabah akan menerima manfaat evakuasi medis, 24 jam hotline bantuan darurat, serta pemulangan jenazah.

  1. Manfaat kompensasi kecelakaan

Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, asuransi perjalanan akan memberikan santunan kecelakaan diri dan/atau cacat permanen.

|Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Ke Bali Cuma Rp 700 Ribuan

Dengan memiliki Allianz TravelPro, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, mulai dari pembatalan dan perubahan perjalanan, pengobatan di luar negeri dengan limit yang besar untuk plan tertinggi, santunan kecelakaan diri dan cacat tetap, keterlambatan keberangatan dan bagasi selama minimal empat jam, perlindungan kerusakan dan kehilangan bagasi, serta 24-hour Emergecy Assistance.

Berkaitan dengan delay penerbangan dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan oleh perusahaan penyedia alat transportasi, melalui Allianz TravelPro, Allianz akan memberikan sejumlah nilai untuk setiap empat jam periode penundaan, sampai maksimum sesuai manfaat polis yang dimiliki.

Nah, itulah hal-hal yang wajib diperhatikan ketika menghadapi delay pesawat. Meskipun delay pesawat bisa menjadi pengalaman yang menjengkelkan, tidak harus merasa terjebak dalam situasi tersebut.

Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan kompensasi dapat bervariasi antara maskapai penerbangan, dan mungkin perlu meninjau syarat dan ketentuan mereka untuk memahami hak-hak sebagai penumpang.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kementerian BUMN & IFG Angkat Dwi Pujiastuti Handayani sebagai Komisaris Jasindo
Next Post 43% Karyawan Allianz Group, Adalah Perempuan

Member Login

or