Media Asuransi, JAKARTA – Secara garis besar, ada dua macam asuransi jiwa yang dikenal di dunia asuransi, yakni asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa yang disertai manfaat investasi atau unitlink. Kedua produk ini memiliki kelebihan masing-masing.
Jika Anda masih menimbang-nimbang untuk membeli antara asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa unitlink maka ada baiknya mengenal perbedaan keduanya sebelum membeli. Mengutip Allianz Indonesia, Sabtu, 5 September 2026, berikut perbedaannya:
1. Nilai tunai
Nilai tunai atau cash value adalah manfaat tunai yang tersedia bagi nasabah dan dapat dicairkan ataupun dibayarkan selama masa asuransi sesuai dengan jenis asuransi itu sendiri. Berbeda dengan nilai manfaat akhir kontrak yang diklaim saat berakhirnya tanggal masa asuransi polis atau uang pertanggungan jiwa yang diklaim ketika tertanggung tutup usia, nilai tunai justru dapat digunakan ketika nasabah masih hidup. Nah, jika dilihat dari ada atau tidaknya nilai tunai yang terbentuk, asuransi terbagi atas dua macam yakni tanpa nilai tunai dan dengan nilai tunai.
2. Jumlah premi yang harus dibayar
Pada asuransi jiwa tradisional term-life, premi yang dibayarkan nasabah relatif rendah karena produk ini biasanya hanya menyediakan perlindungan jiwa berupa nilai uang pertanggungan jiwa, tanpa disertai nilai tunai.
Sementara premi asuransi jiwa unitlink dan asuransi jiwa tradisional endowment umumnya lebih tinggi, karena selain menyediakan nilai uang pertanggungan, kedua produk ini juga mengandung nilai tunai, meskipun berbeda secara fitur (berupa manfaat investasi atau manfaat pembayaran tunai terjadwal) .
|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign
|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!
Kemudian, nilai premi yang dibayarkan pada asuransi jiwa tradisional term-life dan asuransi jiwa unitlink bersifat tetap selama masa asuransi. Khusus nilai premi pada asuransi jiwa unitlink, meski bersifat tetap, namun saat nasabah menaikan nilai manfaat asuransi akan diperlukan peningkatan nilai premi untuk kecukupan pembebanan biaya asuransi yang meningkat juga.
3. Nilai perlindungan
Pada umumnya, pilihan pertanggungan tambahan tidak tersedia dalam asuransi jiwa tradisional, sedangkan pada asuransi jiwa unitlink terdapat pilihan pertanggungan tambahan bagi nasabah. Agar dapat melengkapi kebutuhan perlindungan yang komprehensif, nasabah dapat memilih pertanggungan tambahan kesehatan maupun nonkesehatan di luar manfaat asuransi dasar yang ada pada asuransi jiwa unitlink. Dari mulai pilihan pertanggungan tambahan penyakit kritis, penggantian biaya perawatan di rumah sakit sampai cacat tetap, terdapat berbagai pilihan pertanggungan tambahan untuk menyesuaikan kebutuhan nilai perlindungan dalam jangka panjang.
4. Masa asuransi
Asuransi jiwa tradisional term-life umumnya memberikan perlindungan selama masa asuransi tidak sampai usia tertanggung 99 tahun. Berbeda halnya dengan asuransi jiwa unitlink dengan masa asuransi yang berlaku seumur hidup atau hingga usia tertanggung mencapai usia 100 tahun.
|Baca juga: 10 Tanda Bos Toxic yang Bikin Karyawan Kehilangan Semangat Kerja
|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan
5. Cuti premi
Asuransi jiwa tradisional tidak mengenal istilah cuti premi atau periode di mana nasabah tidak perlu menyetor premi tanpa membuat polis lapsed atau berakhir. Sementara asuransi jiwa unitlink menawarkan fasilitas cuti premi. Fasilitas cuti premi pada asuransi jiwa unitlink dilakukan jika kebutuhan mendesak saja, dikarenakan asuransi adalah komitmen pembayaran premi jangka panjang untuk ketersediaaan manfaat asuransi secara jangka panjang pula.
6. Masa pembayaran premi
Untuk produk asuransi jiwa tradisional tertentu menawarkan pilihan masa pembayaran premi yang lebih singkat. Sedangkan untuk produk asuransi jiwa unitlink menawarkan masa pembayaran premi selama masa asuransi. Umumnya, kedua jenis asuransi tersebut memberlakukan ketentuan status polis tidak aktif jika nasabah tidak disiplin menyetorkan premi selama masa pembayaran premi yang disepakati. Karenanya, nasabah harus memastikan ia memiliki alokasi dana yang cukup atau dana darurat untuk membayar premi meskipun ia berhenti berpenghasilan sekalipun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

