1
1

Mengenal Produk Asuransi Penyakit Kritis

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Produk asuransi penyakit kritis dirancang untuk melindungi pemegang polis dari risiko finansial akibat diagnosis penyakit kritis tertentu. Lalu apa sebenarnya produk asuransi penyakit kritis dan apa risiko penyakit apa saja yang ditanggung?

Dikutip dari Economic Bulletin-Issue 56 bertajuk Opportunity of Critical Illnes Insurance Product yang diterbitkan oleh IFG Progress, produk ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan dalam bentuk lump sum, sesuai jumlah yang tercantum dalam dokumen polis.

Manfaat tersebut dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pemegang polis. Uang pertanggungan tersebut dapat digunakan untuk biaya perawatan medis penyakit kritis, menutupi hilangnya pendapatan selama masa perawatan, atau untuk kebutuhan lain di luar biaya medis, seperti biaya kebutuhan sehari-hari atas penyesuaian gaya hidup ataupun pelunasan utang.

|Baca juga: Pasar Asuransi Penyakit Kritis Melonjak! Diramal Tembus US$294 Miliar di 2032

Manfaat asuransi ini sering disebut sebagai living benefit atau manfaat hidup dikarenakan uang pertanggungan diberikan hanya jika pemegang polis tetap hidup atau melewati survival period setelah terdiagnosis penyakit kritis. Hal ini berkebalikan dengan produk asuransi jiwa (life insurance) seperti asuransi jiwa berjangka ataupun asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris apabila pemegang polis meninggal dunia.

Asuransi penyakit kritis berbeda dengan asuransi kesehatan. Kedua jenis asuransi ini saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Asuransi kesehatan bertujuan untuk mengembalikan kondisi kesehatan awal tertanggung dengan menanggung biaya perawatan medis yang ditagihkan, tanpa memerlukan definisi spesifik terhadap penyakit atau risiko yang ditanggung.

|Baca juga:Penyakit Kritis di RI Tinggi, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Terapkan Tata Kelola yang Baik

Sementara itu, asuransi penyakit kritis menyediakan dana untuk menanggung perawatan medis yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan, misalnya biaya perawatan di luar negeri. Asuransi kesehatan juga tidak akan menanggung biaya non-medis yang timbul selama perawatan.

Secara umum, produk asuransi penyakit kritis memberikan perlindungan atas penyakit kritis “utama”, di antaranya: kanker, gangguan jantung (termasuk serangan jantung dan jantung koroner yang membutuhkan bypass surgery), stroke, dan gagal ginjal.

Saat ini, cakupan asuransi penyakit kritis telah berkembang untuk mencakup puluhan hingga ratusan kondisi penyakit kritis lainnya, termasuk Alzheimer, HIV akibat transfusi darah, penyakit Parkinson, kebutaan, kehilangan pendengaran, dan masih banyak lagi.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mari Mengenal Asuransi Melahirkan
Next Post 5 Pilihan Berwisata di PIK Pada Liburan Lebaran 2025
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or