1
1

OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah

Karyawan berbincang di depan logo-logo perusahaan asuransi syariah, di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah. Izin usaha asuransi jiwa syariah ini berlaku sejak 4 September 2026.

Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Rabu, 9 September 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah, melalui KEP-74/D.05/2026 pada tanggal 4 September 2026.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT FWD Insurance Indonesia Syariah

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah beralamat di Jalan Gelong Baru Utara 5 8, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11440.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sun Life Financial Syariah Indonesia

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, OJK Ungkap Penyebabnya!

Member Login

or