Media Asuransi, JAKARTA – Kanal keagenan masih menjadi salah satu jalur penting dalam distribusi produk asuransi, terutama pada industri asuransi jiwa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat agen berkontribusi 28,7 persen terhadap premi asuransi jiwa hingga Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kontribusi kanal keagenan pada industri asuransi umum tercatat lebih rendah, yakni sekitar 10 persen dari total premi per Juli 2026.
“Kontribusi agen sekitar 28,7 persen terhadap premi asuransi jiwa dan 10 persen pada asuransi umum per Juli 2026,” kata Ogi. dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis, 24 September 2026.
Menurut Ogi, kanal keagenan masih memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi. Karena itu, penguatan kapasitas agen menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan industri ke depan.
|Baca juga: OJK Ungkap 3 Lini Asuransi Umum Ini Kuasai Hampir 60% Premi
OJK mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan kompetensi tenaga agen agar mampu memberikan informasi produk secara lebih baik sekaligus memahami kebutuhan konsumen.
|Baca juga: Begini Respons BI soal Insiden Transaksi Tidak Sah di DANA
Selain peningkatan kompetensi, digitalisasi juga dinilai penting untuk memperkuat peran agen di tengah perubahan perilaku konsumen. Pemanfaatan teknologi dapat mendukung proses pemasaran dan layanan kepada calon maupun pemegang polis.
Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya praktik pemasaran yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kanal keagenan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
