Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi. Perubahan nama tersebut berlaku sejak tanggal 4 September 2026.
|Baca juga: Opini Taufik Arifin: Tata Kelola Pialang Asuransi, Memperkuat Governance Tanpa Kehilangan Proporsionalitas
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi melalui KEP-475/PD.02/2026, pada tanggal 4 September 2026.
|Baca juga: QR Code Jadi Senjata Baru OJK Berantas Pialang Asuransi Ilegal
“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 11 September 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
