1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi

Suasana aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi. Perubahan nama tersebut berlaku sejak tanggal 4 September 2026.

|Baca juga: Opini Taufik Arifin: Tata Kelola Pialang Asuransi, Memperkuat Governance Tanpa Kehilangan Proporsionalitas

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi melalui KEP-475/PD.02/2026, pada tanggal 4 September 2026.

|Baca juga: QR Code Jadi Senjata Baru OJK Berantas Pialang Asuransi Ilegal

“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 11 September 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AXA Financial Indonesia Revitalisasi PAUD dan Posyandu di Bogor
Next Post LPS Sebut Masyarakat Belum Jadikan Asuransi Perlindungan Utama, Ini Alasannya!

Member Login

or