1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi

Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan dengan perubahan nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers

Dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 20 November 2025, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi, melalui KEP-585/PD.02/2025 pada 31 Oktober 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Ibisnis Terapan menjadi PT MIT Insurance Brokers

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif, Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan tertulis.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Magnus Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri (BMRI) Hadirkan QRIS Tap In-Tap Out Livin’ by Mandiri di KCI dan LRT Jabodebek

Member Login

or