Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Manunggal Bhakti Suci menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia.
Izin perubahan nama ini diberikan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-526/PD.02/2024 tanggal 12 September 2024, tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Manunggal Bhakti Suci menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers Menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Manunggal Bhakti Suci menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia.
|Baca juga: Aktivitas M&A Broker Melemah, Ukuran Kesepakatan Menurun Signifikan
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 26 September 2024.
Asep menegaskan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Phillip Broker Asuransi Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News