1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani Menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker.

Pemberian izin perubahan nama ini diberikan OJK melalui Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-522/PD.02/2024 tanggal 12 September 2024, tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker.

|Baca juga: Kebijakan Perubahan Nama di POJK 24/2023 Dikritik, Begini Respons OJK

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa ​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker.

|Baca juga: OJK Restui Perubahan Nama Axle Asia Jadi Bolttech Insurance Broker

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Asep Iskandar dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 26 September 2024.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asei Komitmen Berkontribusi terhadap Peningkatan Ekonomi Indonesia
Next Post Manajemen Risiko Jadi Kunci Stabilitas Pasar Asuransi di Asia Pasifik

Member Login

or