Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah perusahaan asuransi syariah akan meningkat signifikan pada 2027. Kondisi itu seiring penerapan kewajiban pemisahan unit usaha syariah (spin-off) menjadi entitas mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan mendorong bertambahnya perusahaan asuransi syariah di Indonesia hingga mencapai 45 entitas pada awal 2027.
|Baca juga: Kinerja Dana Kelolaan di 2025 Ciamik, Allianz Indonesia Diganjar Penghargaan
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
“Kami berharap akan bertambah kurang lebih 25 sampai dengan 27 perusahaan asuransi. Sehingga di awal 2027 akan ada 45 perusahaan asuransi syariah,” ujar Ogi, dalam Maipark Award 2026, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat industri asuransi syariah nasional, termasuk pengaturan terkait permodalan dan kelembagaan perusahaan asuransi.
Salah satu kebijakan yang mulai diterapkan pada 2026 adalah kewajiban pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi syariah, hingga reasuransi.
|Baca juga: Reasuransi MAIPARK Kaji Produk Baru dan Mulai Bidik Kawasan ASEAN
|Baca juga: Jaga Stabilitas Sistem Keuangan RI, BI Komitmen Perkuat Sinergi Kebijakan dengan KSSK
Selain itu, OJK juga mewajibkan Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah mandiri. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari penguatan struktur industri asuransi syariah nasional.
Di sisi lain, OJK juga memantau kesiapan permodalan industri reasuransi dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. “Sebanyak delapan dari sembilan perusahaan reasuransi atau sebesar 89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama di 2026,” kata Ogi.
Ogi menambahkan OJK berharap seluruh perusahaan reasuransi dapat memenuhi target ekuitas minimum tahap kedua yang ditetapkan pada 2028. “Kami berharap pemenuhan ekuitas tahap kedua di 2028 bisa terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

