1
1

Ribuan Rumah Rusak Belum Terlindungi Asuransi, OJK Wanti-wanti Protection Gap Bencana!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih lebarnya protection gap atau kesenjangan perlindungan asuransi terhadap risiko bencana alam di Indonesia. Kondisi itu dinilai menjadi tantangan besar bagi industri perasuransian nasional, di tengah tingginya frekuensi bencana yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Indonesia menghadapi risiko katastropik yang besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Menurutnya, kapasitas industri asuransi dalam menutup kerugian akibat bencana masih perlu diperkuat.

|Baca juga: Kinerja Dana Kelolaan di 2025 Ciamik, Allianz Indonesia Diganjar Penghargaan

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

“Berdasarkan data BNPB sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 5 Mei 2026 telah terjadi 4.101 kejadian bencana di Indonesia. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 223 ribu rumah mengalami kerusakan serta lebih dari 2.700 fasilitas mengalami kerusakan,” ujar Ogi, di Jakarta beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan gempa bumi dan banjir masih menjadi penyumbang terbesar kerugian ekonomi akibat bencana alam di Indonesia. Namun, sebagian besar kerugian tersebut belum terlindungi mekanisme asuransi sehingga beban pemulihan masih bergantung pada pemerintah dan masyarakat.

Menurut Ogi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan peran reasuransi nasional dalam menopang ketahanan risiko bencana di Tanah Air. OJK juga menilai keberadaan perusahaan reasuransi khusus bencana menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas industri asuransi.

|Baca juga: Bos Sun Life Bilang Overtreatment Jadi Pemicu Lonjakan Premi Asuransi Kesehatan

|Baca juga: BI Catat Cadangan Devisa Tergerus Jadi US$146,2 Miliar di April 2026

“Salah satu tantangan mendasar adalah bagaimana natural catastrophic bisa kita tangani sehingga protection gap tidak terlalu besar. Tapi Indonesia memang secara alamiah berada di daerah Ring of Fire sehingga risiko natural catastrophic sangat besar dan seberapa besar kemampuan dari industri perasuransian menutup gap,” tukasnya.

OJK menilai cakupan perlindungan reasuransi ke depan tidak hanya berfokus pada gempa bumi, tetapi juga perlu diperluas ke risiko hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang frekuensinya terus meningkat.

Dalam kesempatan itu, Ogi menekankan pentingnya penguatan kapasitas industri reasuransi agar mampu menghadapi risiko katastropik dengan skala lebih besar di masa mendatang.

|Baca juga: Jaga Stabilitas Hasil Investasi, Allianz Indonesia Siapkan Strategi Selektif di 2026

|Baca juga: Kapasitas Masih Terbatas, OJK Sebut Premi Reasuransi Masih Banyak yang Lari ke Luar Negeri

“Ke depan industri reasuransi nasional diharapkan dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam pengelolaan risiko katastropik nasional secara lebih menyeluruh, terintegrasi, dan tidak terbatas pada satu jenis bencana tertentu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Pede Revisi Aturan Unitlink Dorong Keseimbangan Produk Asuransi
Next Post OJK Prediksi Jumlah Asuransi Syariah Tembus 45 Perusahaan di 2027

Member Login

or