1
1

OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah terkait Kewajiban Asuransi TPL

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan aturan mengenai kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor per 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dasar hukum untuk mewajibkan asuransi TPL diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang harus diawali dengan Peraturan Pemerintah (PP).

|Baca juga: Industri Asuransi Wajib Tahu, OJK Tegaskan Belum Ada Relaksasi untuk POJK 20/2023!

“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Tapi kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa,” ujar Ogi, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Saat ini, Ogi menjelaskan, asuransi TPL baru diwajibkan bagi kendaraan yang kepemilikannya melalui skema pinjaman dari bank atau perusahaan multifinance. Sementara itu, untuk kendaraan non-pinjaman, kewajiban asuransi TPL masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.

Ogi menambahkan dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih tertinggal dalam implementasi asuransi TPL. Menurutnya, keberadaan asuransi ini penting untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan di jalan raya.

“Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja,” imbuhnya.

|Baca juga: Prudential Syariah Bekerja Sama dengan Komunitas Radeyah Persiapkan  Masa Depan Finansial Keluarga

|Baca juga: 4 Saham Menarik di Awal Bulan! Rekomendasi untuk Manfaatkan Momentum Gajian

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan siap mendukung implementasi asuransi TPL setelah peraturan pemerintah diterbitkan.

Sebagai informasi, penerapan program asuransi wajib TPL ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memungkinkan pembentukan skema asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa jenis perlindungan yang termasuk dalam program ini antara lain asuransi kendaraan dengan cakupan tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap ancaman bencana.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Igloo dan Akulaku Luncurkan Layanan Asuransi Gadget
Next Post Rupiah Loyo Dihajar Panasnya Perang Tarif AS vs Kanada
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or