1
1

Allianz Life dan SMBC Indonesia Perkenalkan Guardia Income Assurance

Allianz SMBCI - Guardia Income Assurance. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) meluncurkan Guardia Income Assurance, solusi asuransi jiwa individu tradisional yang mendukung perencanaan keluarga secara lebih terstruktur melalui perlindungan jiwa sekaligus manfaat tunai tahunan dijamin sebagai sumber likuiditas terencana.

Produk ini sejalan dengan kebutuhan nasabah yang ingin menata rencana keuangan secara lebih sistematis, termasuk untuk tujuan persiapan warisan dan perlindungan finansial masa depan.

||Baca juga: Program Eco Enzyme 2026 Allianz Indonesia: Solusi Pengelolaan Sampah Organik Bernilai Ekonomi

Chief Partnership Distribution Officer Allianz Life Indonesia mengatakan Ancilla Lily, perencanaan keuangan keluarga berorientasi pada kepastian manfaat dan keteraturan di masa depan, sekaligus perlindungan kondisi finansial di fase hidup berikutnya. ‘’Melalui peluncuran Guardia Income Assurance, Allianz menghadirkan solusi perlindungan bagi nasabah mitra kami, SMBC Indonesia, untuk menjaga stabilitas finansial, termasuk persiapan warisan untuk masa depan keluarga,” dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.

|Baca juga: Inflasi Medis Picu Kenaikan Biaya Kesehatan, Allianz Indonesia Ingatkan Pentingnya Jaga Proteksi Jangka Panjang

Wealth Management Business Head SMBC Indonesia Lilyana Sutianto, menambahkan, “Kolaborasi eksklusif antara SMBC Indonesia dan Allianz Life merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan solusi proteksi yang relevan dan komprehensif bagi nasabah SMBC Indonesia, khususnya nasabah Sinaya Prioritas.

Guardia Income Assurance memberikan perlindungan jiwa dengan struktur manfaat yang terukur dan terjadwal. Apabila tertanggung meninggal dunia, Manfaat Meninggal Dunia akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 102 persen dari total premi yang telah dibayarkan pada tahun polis ke-1 dan ke-2, atau sebesar 120 persen dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan pada tahun polis ke-3 sampai ke-5, atau sebesar Uang Pertanggungan pada tahun polis ke-6 dan seterusnya selama masa asuransi, sesuai ketentuan polis.

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Next Post Bundamedik (BMHS) Catat Pertumbuhan Laba Bersih 57% di 2025

Member Login

or