1
1

Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja

Ilustrasi. | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Insiden tabrakan kereta terjadi di Stasiun Bekasi Timur antara KRL dan kereta jarak jauh Argo Bromo pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Dalam visual video yang beredar terlihat gerbong wanita KRL rusak ditabrak oleh kereta jarak jauh.

Berdasarkan informasi yang beredar terdapat korban meninggal dunia dan beberapa penumpang mengalami luka-luka. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah petugas dan pihak terpantau terus melakukan evakuasi dan menolong para korban.

|Baca juga: Bos OJK Klaim Terus Gandeng SRO untuk Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI

|Baca juga: BP BUMN Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Dukung Program Streamlining BUMN

Dalam hal ini, Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

|Baca juga: Disindir Purbaya, Pendalaman Pasar Modal RI Dinilai Belum Kunjung Terwujud

|Baca juga: Investor Asing Rentan Kabur, Airlangga Siapkan Gen Z Jadi Tameng Pasar Modal Indonesia

Kemudian terdapat Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

|Baca juga: Inilah Peraih CEO Award 2026 Media Asuransi

|Baca juga: Inilah Para Pemenang Unitlink Award 2026 Media Asuransi

Mengutip Jasa Raharja, Selasa, 28 April 2026, adapun UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 menyebutkan yang dimaksudkan alat angkutan penumpang umum ialah setiap kendaraan bermotor, kereta api termasuk kereta api listrik, kapal dari perusahaan pelayaran nasional dan pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional, yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran dan memiliki izin trayek reguler atau trayek tidak tetap dari instansi yang berwenang

UU No. 33/1964 Pasal 3

Kewajiban penumpang

  • Tiap penumpang yang sah dari kendaraan umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan, penerbangan nasional, dan kapal perusahaan nasional wajib membayar iuran wajib melalui pengusaha/pemilik alat angkutan yang bersangkutan.
  • Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari membayar iuran wajib.

Peraturan Pemerintah 17/1965 Pasal 2

  • Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri, tiap penumpang kendaraan bermotor umum, wajib membayar suatu iuran tiap perjalanan.
  • Jumlah iuran wajib ditentukan oleh menteri.

Kewajiban pemilik/pengusaha/pengelola angkutan penumpang

Pasal 5 (UU No. 33/1964)

  • Pengusaha angkutan penumpang wajib menyetorkan iuran wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada badan asuransi yang ditunjuk oleh menteri.

Pasal 3 (PP No. 17/1964)

  • Iuran wajib dibayar pembayaran biaya angkutan bersama.
  • Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pungutan wajib para penumpangnya dan menyetorkannya kepada badan asuransi yang telah ditunjuk.

|Baca juga: CASA Melonjak 40,6%, SMBC Indonesia Cetak Kinerja Solid di Awal 2026

|Baca juga: Isu Merger dengan MUFG Menyeruak, Begini Penjelasan Resmi Bank Danamon (BDMN)!

Proses pengajuan santunan

Sementara terkait proses pengajuan santunan maka prosedur ini terbagi atas dua kategori dengan informasi sebagai berikut:

Korban meninggal dunia

1. Melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit laka lantas

  • Pihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit laka lantas terdekat

2. Ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja

  • Ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja untuk proses survei lokasi kejadian dan verifikasi penerima santunan.

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan

  • Siapkan dokumen seperti KTP korban dan ahli waris, buku nikah (jika korban menikah), akta kelahiran (jika ahli waris anak atau orang tua korban), serta buku tabungan atas nama ahli waris.

Korban luka-luka

1. Laporan kejadian kecelakaan

  • Segera laporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan resmi sebagai dasar pengajuan santunan.

2. Ajukan surat jaminan ke Jasa Raharja

  • Berikan laporan kepolisian ke Jasa Raharja untuk mendapatkan surat jaminan. Jika rumah sakit bekerja sama dengan Jasa Raharja, surat jaminan dapat diterbitkan langsung.

|Baca juga: Astra International (ASII) Bakal Tebar Dividen Final Rp292 per Saham, Simak Jadwal Lengkapnya!

Besaran Santunan

Sedangkan besaran santunan sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 yakni besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara.

1. Meninggal dunia

  • Darat: Rp50 juta
  • Laut: Rp50 juta
  • Udara: Rp50 juta

2. Cacat tetap (maksimal)

  • Darat: Rp50 juta
  • Laut: Rp50 juta
  • Udara: Rp50 juta

3. Perawatan

  • Darat: Rp20 juta
  • Laut: Rp20 juta
  • Udara: Rp25 juta

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos OJK Klaim Terus Gandeng SRO untuk Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI
Next Post KAI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Member Login

or