Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengaku belum melihat dampak signifikan akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini terhadap kinerja bisnis perseroan.
Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi mengatakan minat masyarakat terhadap produk asuransi masih terjaga sehingga perusahaan belum merasakan pengaruh kondisi tersebut terhadap bisnisnya.
|Baca juga: Biaya Berobat Mandiri Masih Tinggi, OJK Genjot Pertumbuhan Asuransi Kesehatan!
|Baca juga: OJK Wanti-wanti Dampak Suku Bunga Tinggi terhadap Industri Asuransi
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai potensi dampak PHK terhadap industri asuransi, khususnya asuransi jiwa kredit yang disebut-sebut dapat tertekan akibat melemahnya kondisi ketenagakerjaan.
“Tidak. Kami belum melihat dampak tersebut terhadap bisnis kami. Asuransi masih menjadi produk yang diminati dan nasabah tetap menginginkan perlindungan,” kata Adit, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan asuransi masih tetap tinggi di tengah berbagai tantangan ekonomi yang terjadi saat ini.
View this post on Instagram
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi mewaspadai dampak gelombang PHK terhadap kinerja sektor asuransi, khususnya Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PHK dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi perusahaan asuransi.
|Baca juga: OJK Tengah Kembangkan Teknologi AI untuk Awasi Industri Asuransi
|Baca juga: Direktur Baru Permata Bank (BNLI) Resmi Efektif, Berikut Susunan Lengkap Pengurusnya!
“Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” ujar Ogi.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Pada asuransi jiwa kredit, Ogi menjelaskan, risiko utama yang dijamin memang berupa kematian atau cacat tetap total.
Namun, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai tetap dapat berdampak tidak langsung terhadap peningkatan klaim. “Kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya, melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

