Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kenaikan suku bunga acuan berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja industri perasuransian, terutama melalui penurunan nilai investasi dan risiko likuiditas yang dihadapi perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan perubahan tingkat suku bunga memiliki hubungan yang berlawanan dengan nilai pasar instrumen investasi yang banyak dimiliki perusahaan asuransi.
|Baca juga: Pemerintah Inisiasi Program Kredit Rakyat untuk Akselerasi Ekonomi, Begini Kata Bos OJK!
|Baca juga: OJK Tengah Kembangkan Teknologi AI untuk Awasi Industri Asuransi
Menurutnya, ketika suku bunga meningkat, imbal hasil (yield) instrumen investasi akan naik, namun nilai pasar aset investasi yang telah dimiliki sebelumnya justru mengalami penurunan.
“Kalau BI rate naik itu kan tingkat suku bunga naik, sehingga yield daripada instrumen investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi itu akan turun. Kan kalau berbanding terbalik, kalau tingkat suku bunga naik maka market value turun,” kata Ogi, dalam Financial Insight di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan penurunan nilai pasar investasi tersebut dapat memengaruhi laporan keuangan perusahaan asuransi karena menimbulkan selisih nilai dari aset yang dimiliki.
View this post on Instagram
“Nah jadi kalau investasinya turun berarti ada selisih waktu dia beli 100 misalkan sekarang tinggal 90, 10 kan gap. Itu kena kepada keuangan dia, ke laporan keuangan laba ruginya. Nah itu yang terjadi seperti itu,” ujarnya.
Selain memengaruhi nilai investasi, Ogi mengatakan, kenaikan suku bunga juga dapat menimbulkan tantangan dari sisi likuiditas. Dalam kondisi nilai investasi menurun, perusahaan asuransi cenderung enggan menjual aset investasinya karena harus menanggung kerugian.
Akibatnya, perusahaan berpotensi menghadapi kesulitan dalam menyediakan dana tunai untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim maupun kewajiban lainnya. “Yang kedua adalah likuiditas. Dia nggak mau cut loss sehingga kalau dia ada pembayaran kewajiban itu dia nggak punya duit likuiditasnya. Itu dilematis,” kata Ogi.
|Baca juga: Gelar RUPST, Asuransi Jasa Tania (ASJT) Rombak Komisaris dan Direksi
|Baca juga: OJK Pede Kinerja Perbankan RI Tetap Solid hingga Akhir 2026
Menurut dia, apabila kondisi suku bunga tinggi berlangsung dalam waktu yang panjang, dampaknya terhadap industri asuransi dapat menjadi lebih besar mengingat sebagian besar dana premi yang dihimpun perusahaan ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
“Kalau berkepanjangan itu akan berdampak kepada perusahaan asuransi karena sebagian polis yang terkumpul kan dibelikan ke investasi. Kalau investasinya itu turun market value-nya ya kena dia. Ya, kira-kira gitu ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dari sebelumnya 4,75 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

